Diduga Sarat Penyimpangan, Penyaluran BBM di SPBU Dolik Halsel Disoroti

- Penulis Berita

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Coretansatu.com – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga kuat sarat penyimpangan. Proses distribusi yang seharusnya mengikuti mekanisme resmi justru menimbulkan tanda tanya besar akibat munculnya berbagai indikasi praktik curang di lapangan.

‎Pantauan warga setempat menunjukkan antrean panjang kendaraan setiap hari di lokasi SPBU tersebut. Namun, antrean itu bukan hanya berasal dari konsumen umum, melainkan didominasi kendaraan yang diduga berulang kali melakukan pengisian. Bahkan, terlihat pula mobil tangki modifikasi dan jerigen mencurigakan keluar masuk tanpa pengawasan ketat dari pihak pengelola.

‎“Setiap hari kami lihat mobil yang sama bolak-balik isi BBM, sementara warga biasa yang benar-benar butuh sering kali tidak kebagian. Ini jelas permainan yang dibiarkan,” ungkap seorang warga Dolik yang enggan disebut namanya, Selasa (7/10/2025).

‎Dugaan penyimpangan makin menguat ketika di sejumlah wilayah sekitar Bacan, pedagang bensin eceran justru dengan mudah memperoleh pasokan BBM. Fenomena ini menimbulkan dugaan bahwa pihak pengelola SPBU Dolik sengaja menyalurkan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak demi keuntungan pribadi.

‎Padahal, ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi telah diatur tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta regulasi Pertamina, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang berhak dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali.

‎Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pengelola SPBU dapat dijerat hukum sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

‎Praktik penyelewengan ini, jika terus dibiarkan, tidak hanya merugikan masyarakat kecil tetapi juga berpotensi mengacaukan distribusi energi di daerah dan menimbulkan konflik sosial di tingkat lokal.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Direktur SPBU Dolik maupun pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut meski telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru