Publik Menanti Kebijakan Pemerintah Pusat, Soal Tambang Ilegal di Pulau Gebe 

- Penulis Berita

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Coretansatu.com – Tambang nikel ilegal di Jantung Halmahera khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur semakin menggila. Tidak hanya sekadar pelanggaran hukum, praktik ini menjelma menjadi ancaman nyata bagi ekosistem sosial, kemanusiaan, bahkan bencana ekologi.

Praktik tambang nikel ilegal ini bukan fenomena baru. Aktivitas ini telah lama disebut-sebut melibatkan jaringan besar, bahkan diduga memiliki beking kuat sehingga sulit diberantas total.

Padahal, dampaknya jelas: kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hilangnya potensi penerimaan negara, hingga konflik sosial di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi awak media ini, di lokasi menemukan sejumlah fakta yang mengejutkan: keberadaan tambang ilegal sangat jelas telah merusak keindahan bumi Halmahera. Operasi ini tidak hanya terjadi di kawasan hutan, melainkan juga di pulau-pulau kecil.

Izin Tambang Tidak Lengkap

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 18 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi kriteria Clear and Clean (non-CnC), yang tersebar di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Izin tambang tidak melalui mekanisme lelang wilayah pertambangan sebagaimana diwajibkan undang-undang. Selain itu, tidak ada jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang

“Penerbitan IUP tanpa lelang melanggar prinsip Undang-Undang. Tambang Non-CnC ini berpotensi merugikan negara dan risiko kerusakan lingkungan yang tidak terkelola. Harusnya pemerintah segera mencabut izin agar tidak berdampak lebih buruk bagi masyarakat sekitar,”.

Menambang di Pulau Kecil

Di Halmahera Tengah, sebuah pulau kecil yang disebut pulau Gebe berada di ambang kehancuran. pulau yang dikenal sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi, termasuk terumbu karang, hutan tropis, dan satwa endemik seperti kuskus, telah dibabat habis oleh tambang-tambang ilegal.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas tambang tidak diperbolehkan di pulau-pulau kecil, yang luasnya kurang dari 2.000 km persegi.

Pulau Gebe termasuk dalam lingkup perlindungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena merupakan pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km². Namun kenyataanya pulau kecil itu masih bisa dieksploitasi para mafia tambang.

Negara Turun Tangan

Presiden RI Prabowo Subianto, serius menindak tegas penambangan ilegal, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Lihat saja, setelah satuan tugas pemerintah RI, yang  mengambil alih sekitar 148 hektare lahan yang dikelola oleh PT.Weda Bay Nikel.

Adapun, PT Weda Bay Nikel merupakan tambang nikel terbesar di dunia untuk kebutuhan baterai. Penyitaan itu disebut karena dugaan pelanggaran izin.

Akankah PT Smart Marsindo bernasib sama dengan PT Weda Bay Nikel, publik menanti kebijakan Pemerintah pusat dalam hal ini bapak presiden Prabowo.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Berita Terbaru