HALSEL,Coretansatu.Com — Sekretaris Gerakan Pemuda (GP) Parmusi Halmahera Selatan, Hastomo Bakri, S.H mengkritik keras rencana kegiatan yang bakal dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel. Pasalnya, kegiatan tersebut kabarnya dibiayai dengan memotong dana desa,Rp25 juta.
Menurut Hastomo, langkah DPMD Halsel ini merupakan bentuk kebijakan yang tidak produktif dan hanya menghamburkan anggaran desa. Ia menegaskan, seharusnya dana desa diprioritaskan untuk pembangunan yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat di tingkat bawah.
“Dana desa itu mestinya difokuskan untuk pembangunan desa, bukan dipotong untuk membiayai kegiatan yang tidak jelas manfaatnya. Kalau begini caranya, desa yang seharusnya menikmati pembangunan justru dirugikan,” tegas Hastomo, Minggu (21/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hastomo menilai, DPMD Halsel terkesan sibuk menggelar kegiatan seremonial yang tidak memberi dampak signifikan terhadap kemajuan desa. Ia bahkan menyebut langkah ini hanyalah bentuk pemborosan anggaran.
“Ini jelas-jelas mengarah pada praktik yang hanya menghamburkan uang. DPMD Halsel tidak produktif, hanya membuat kegiatan yang lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu ketimbang masyarakat desa,” lanjutnya.
Kritik ini muncul karena rencana keberangkatan ke Jatinangor kabupaten Bandung, tersebut dibiayai langsung dari pemotongan dana desa. Praktik semacam ini, menurut Hastomo, sangat merugikan masyarakat desa yang justru sedang membutuhkan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga pelayanan dasar.
“Jangan sampai dana desa yang merupakan hak rakyat kecil diambil seenaknya hanya untuk kegiatan jalan-jalan atau pelatihan yang output-nya tidak jelas. Ini namanya mengorbankan kepentingan rakyat,” kata Hastomo dengan nada tegas.
Sebagai praktisi hukum muda di Maluku Utara, Hastomo mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, agar segera turun tangan. Ia menilai, perlu ada pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berujung pada kerugian negara.
“Kami minta Kejari Halsel jangan diam. Dana desa harus diawasi secara ketat. Jika ada penyalahgunaan atau penggunaan tidak tepat sasaran, maka wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih jauh, Hastomo mengingatkan bahwa dana desa adalah hak masyarakat desa. Karena itu, penggunaannya harus sesuai regulasi dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan menjadi ladang empuk bagi oknum dinas atau kepentingan birokrasi semata.
“Jangan sampai masyarakat desa jadi korban. Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka pembangunan desa di Halsel hanya akan jalan di tempat,” pungkas Hastomo.
Editor : Admin Coretansatu.com









