Ketua IPMW Halteng Kecam PHK Sepihak PT RSJ: Abaikan UU Ketenagakerjaan, Berpihak pada WNA

- Penulis Berita

Kamis, 18 September 2025 - 11:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTENG,Coretansatu.Com – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami empat pekerja lokal dan satu warga negara asing (WNA) di PT Rumah Sejahtera Jaya (RSJ) pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 02.40 WIT, memantik sorotan publik dari kalangan mahasiswa.

Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Waleh (IPMW) Halteng, Irfajli Sahdan, menilai perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Weda Utara itu tidak memahami mekanisme penyelesaian sengketa industrial sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

‎‎Menurut Irfajli, dalam setiap perselisihan hubungan industrial, perusahaan wajib menempuh prosedur yang jelas: mulai dari negosiasi langsung, mediasi oleh mediator, konsiliasi dengan konsiliator, hingga arbitrase yang putusannya final dan mengikat, serta opsi penilaian ahli bila dibutuhkan. Namun, kata dia, hak-hak normatif tersebut justru dikesampingkan oleh PT RSJ.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎“Fakta yang terjadi, empat pekerja lokal sama sekali tidak diberikan ruang untuk melalui metode penyelesaian sengketa itu. Anehnya, justru ada keberpihakan perusahaan terhadap satu WNA yang berposisi sebagai pengawas. Kalau memang alasan perusahaan kuat, seharusnya WNA itu juga diperlakukan sama, bukan hanya empat pekerja lokal yang dikorbankan.

‎‎Irfajli menyebut sikap PT RSJ ini bukan hanya cacat prosedural, tetapi juga bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian dipertegas kembali melalui UU Cipta Kerja. Kedua regulasi itu, kata dia, mengamanatkan secara jelas bahwa perusahaan wajib mengedepankan negosiasi dan mediasi sebelum menjatuhkan PHK.

‎‎“Ini jelas bentuk pengingkaran hukum. Perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halteng tidak boleh semena-mena menjatuhkan keputusan sepihak. Keputusan PT RSJ justru memperlihatkan wajah ketidakadilan yang merugikan buruh lokal,” tambahnya.

‎‎Lebih jauh, Irfajli mendesak pemerintah daerah tidak tinggal diam. Menurutnya, Pemda Halteng harus turun tangan menjadi penengah dan memastikan hak-hak empat pekerja lokal itu dipulihkan.

‎‎“Pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi penonton. Kehadiran mereka mutlak diperlukan untuk melebur bersama para pekerja, memperjuangkan keadilan, dan memastikan perusahaan tidak sewenang-wenang dalam memperlakukan buruh lokal,” pungkasnya.

‎‎Kasus ini menambah daftar panjang praktik PHK sepihak yang mengabaikan mekanisme hukum ketenagakerjaan.

Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah, dikhawatirkan kasus serupa akan terus berulang dengan dalih efisiensi perusahaan, sementara buruh lokal tetap menjadi korban utama,”Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu MS

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru