HALTENG,Coretansatu.Com – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami empat pekerja lokal dan satu warga negara asing (WNA) di PT Rumah Sejahtera Jaya (RSJ) pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 02.40 WIT, memantik sorotan publik dari kalangan mahasiswa.
Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Waleh (IPMW) Halteng, Irfajli Sahdan, menilai perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Weda Utara itu tidak memahami mekanisme penyelesaian sengketa industrial sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Menurut Irfajli, dalam setiap perselisihan hubungan industrial, perusahaan wajib menempuh prosedur yang jelas: mulai dari negosiasi langsung, mediasi oleh mediator, konsiliasi dengan konsiliator, hingga arbitrase yang putusannya final dan mengikat, serta opsi penilaian ahli bila dibutuhkan. Namun, kata dia, hak-hak normatif tersebut justru dikesampingkan oleh PT RSJ.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fakta yang terjadi, empat pekerja lokal sama sekali tidak diberikan ruang untuk melalui metode penyelesaian sengketa itu. Anehnya, justru ada keberpihakan perusahaan terhadap satu WNA yang berposisi sebagai pengawas. Kalau memang alasan perusahaan kuat, seharusnya WNA itu juga diperlakukan sama, bukan hanya empat pekerja lokal yang dikorbankan.
Irfajli menyebut sikap PT RSJ ini bukan hanya cacat prosedural, tetapi juga bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian dipertegas kembali melalui UU Cipta Kerja. Kedua regulasi itu, kata dia, mengamanatkan secara jelas bahwa perusahaan wajib mengedepankan negosiasi dan mediasi sebelum menjatuhkan PHK.
“Ini jelas bentuk pengingkaran hukum. Perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halteng tidak boleh semena-mena menjatuhkan keputusan sepihak. Keputusan PT RSJ justru memperlihatkan wajah ketidakadilan yang merugikan buruh lokal,” tambahnya.
Lebih jauh, Irfajli mendesak pemerintah daerah tidak tinggal diam. Menurutnya, Pemda Halteng harus turun tangan menjadi penengah dan memastikan hak-hak empat pekerja lokal itu dipulihkan.
“Pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi penonton. Kehadiran mereka mutlak diperlukan untuk melebur bersama para pekerja, memperjuangkan keadilan, dan memastikan perusahaan tidak sewenang-wenang dalam memperlakukan buruh lokal,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik PHK sepihak yang mengabaikan mekanisme hukum ketenagakerjaan.
Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah, dikhawatirkan kasus serupa akan terus berulang dengan dalih efisiensi perusahaan, sementara buruh lokal tetap menjadi korban utama,”Pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Wahyu MS









