HALSEL,Coretansatu.Com – Praktisi hukum Maluku Utara Agus Salim R. Tampilang menyarankan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan segera laporkan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Kepala Desa (Kades) Saketa Idjul M. Kiat.
Pasalnya Kades Saketa Idjul M. Kiat diduga kuat palsukan tanda tangan BPD terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada penggunaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024.
Agus menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan tanpa ada langkah hukum, jika benar dugaan tersebut terjadi, maka BPD sebagai pihak yang dirugikan segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan jika benar pemalsuan tanda tangan anggota BPD itu terjadi, maka segera menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Halmahera Selatan.
“Kalau memang terbukti ada pemalsuan tanda tangan, maka BPD jangan diam, mereka wajib melaporkan kasus ini agar diproses hukum,” ujar Agus kepada media ini.
Dia menambahkan, pembiaran terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap BPD yang semestinya menjadi garda terdepan dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa.
“Maka BPD segera buat aduan, jika tidak ada aduan ke Polisi, maka patut dipertanyakan keseriusan dan fungsi BPD sebagai lembaga pengawas desa,” tukasnya.
Menurutnya ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut dokumen resmi negara. Jika benar Kades memalsukan tanda tangan BPD, maka itu jelas perbuatan pidana.
“BPD jangan tinggal diam, segera buat laporan ke kepolisian agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyoroti posisi BPD yang memiliki fungsi penting sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, jika BPD tidak mengambil langkah tegas, hal itu justru menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
“Kalau BPD hanya diam, tidak menindaklanjuti, maka patut dipertanyakan independensi dan keseriusan mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jangan sampai BPD dianggap ikut membiarkan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Praktisi hukum itu menambahkan, laporan resmi ke aparat penegak hukum penting dilakukan agar persoalan ini mendapatkan kepastian hukum.
“Sebab, dugaan pemalsuan dokumen tidak hanya merugikan BPD, tetapi juga merugikan masyarakat desa yang berhak mengetahui transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” katanya.
Ia menyatakan dugaan ini menyangkut dengan integritas penyelenggara pemerintahan desa dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, apa bila LPJ APBDes tidak ditandatangani oleh BPD, maka laporan tersebut fiktif.
Untuk itu jika benar terjadi tindakan tersebut, maka masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana dan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
“Pemalsuan tanda tangan jelas melanggar aturan hukum. Jika benar terbukti, maka Kades harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.
Mantan Wartawan itu menekankan pentingnya peran BPD dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Dugaan pemalsuan tanda tangan dinilai sebagai bentuk pelemahan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan BPD secara optimal.
“APH segera mengambil langkah konkret dengan tegas dalam menyelidiki dugaan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa,” tandasnya.
Selaun itu Agus juga menyoroti kinerja Kepala Desa Saketa Idjul M. Kiat yang dinilai tidak transparan dalam mengelola keuangan desa, karena LPJ penggunaan APBDes 2023-2024 diduga tidak pernah disampaikan kepada masyarakat.
Menurutnya tindakan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang telah diatur dalam undang-undang.
“LPJ itu bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi kewajiban kedes untuk dipublikasikan. Karena masyarakat berhak mengetahui sejauh mana dana desa dikelola dan dimanfaatkan,” imbuhnya.









