Tromol Diduga Ilegal Beroperasi di Yaba–Jojame, FFK Tantang Nyali Polsek Bacan Barat

Coretansatu.com Coretansatu.com
Ilustrasi

Halsel,Coretansatu.com – Keberadaan tempat pengolahan emas menggunakan mesin tromol yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah perbatasan Desa Yaba–Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini menuai sorotan serius. Forum Faduli Kampong (FFK) Kecamatan Bacan Barat Utara secara terbuka mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Bacan Barat, agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut.

Sorotan FFK bukan tanpa alasan. Aktivitas pengolahan emas menggunakan tromol yang diduga tidak mengantongi izin itu dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus menyeret masyarakat setempat ke dalam persoalan hukum. Terlebih, sosok Rikson alias Boss Tato disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan pengendalian aktivitas pengolahan emas tersebut.

Ketua Umum FFK Kecamatan Bacan Barat Utara, Taslim B, menegaskan bahwa kehadiran Boss Tato di wilayah Desa Yaba tidak bisa hanya dilihat dari sisi peluang pekerjaan bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat jangan sampai dijadikan pihak yang menanggung risiko hukum dari aktivitas usaha yang legalitasnya belum jelas.

“Jangan datang di wilayah orang, kemudian membuka pekerjaan yang justru dapat membahayakan masyarakat dan menggiring mereka ke jalur hukum. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban, sementara pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut justru lepas dari tanggung jawab,” tegas Taslim.

Ia menilai, peluang ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin beroperasi di tengah masyarakat. Sebab, apabila kegiatan tersebut terbukti melanggar hukum, masyarakat yang terlibat berpotensi ikut menghadapi konsekuensi hukum.

Atas dasar itu, Taslim secara tegas menantang Polsek Bacan Barat Utara selaku aparat kepolisian yang memiliki wilayah hukum di kawasan Desa Yaba–Jojame agar segera menunjukkan sikap dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FFK meminta kepolisian tidak hanya menunggu persoalan menjadi besar atau munculnya dampak yang merugikan masyarakat. Dugaan aktivitas tromol tanpa izin tersebut harus segera ditelusuri, termasuk memeriksa legalitas operasional, pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan keterlibatan Rikson alias Boss Tato.

“Jangan sampai aparat baru bergerak setelah masyarakat menghadapi persoalan hukum atau lingkungan sudah terlanjur rusak. Kami meminta Polsek Bacan Barat bertindak tegas, profesional, dan transparan. Jika memang ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

FFK menegaskan bahwa masyarakat Desa Yaba tidak boleh dijadikan tameng bagi kepentingan pihak-pihak yang menjalankan aktivitas usaha tanpa kejelasan legalitas. Kehadiran investasi maupun peluang kerja seharusnya membawa manfaat, bukan justru meninggalkan ancaman kerusakan lingkungan dan persoalan hukum bagi warga.

Kini, perhatian tertuju kepada Polsek Bacan Barat. Publik menunggu apakah aparat akan segera menindaklanjuti dugaan aktivitas tromol di perbatasan Yaba–Jojame atau membiarkan persoalan ini terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas usaha bermasalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup