Dugaan Penyimpangan Dana Ketahanan Pangan Ngokomalako, Laskar Muda Makayoa Desak Bupati Copot Kades!

Foto istimewa Muhlas Adam, Laskar Muda Makayoa

HALSEL,Coretansatu.com – Pengelolaan anggaran ketahanan pangan Desa Ngokomalako, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kini menjadi sorotan serius. Dugaan ketidakberesan dalam penyaluran anggaran selama periode 2023–2025 mencuat setelah adanya informasi mengenai perbedaan nominal bantuan yang diterima masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi, mekanisme pembagian, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh pemerintah desa.

Sorotan keras tersebut disampaikan Laskar Muda Makayoa. Organisasi ini menduga pengelolaan anggaran ketahanan pangan di bawah kepemimpinan Kepala Desa Ngokomalako, Muhlas Hi Yahya, perlu diperiksa secara menyeluruh. Mereka menilai anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut tidak boleh dikelola tanpa keterbukaan, apalagi menyangkut kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Muhlas Adam, perwakilan Laskar Muda Makayoa, secara terbuka mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera merespons persoalan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah tidak membiarkan dugaan ketidakberesan ini berlarut-larut dan segera mengevaluasi jabatan Kepala Desa Ngokomalako apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Laskar Muda Makayoa, penyaluran anggaran ketahanan pangan kepada masyarakat disebut tidak merata. Sejumlah warga dikabarkan menerima nominal yang berbeda-beda, mulai dari Rp500 ribu, Rp600 ribu, bahkan ada yang menerima kurang dari jumlah tersebut. Perbedaan nominal ini menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan dan membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah desa.

Pertanyaannya, apa dasar penentuan nominal yang diterima masing-masing warga? Apakah terdapat kriteria penerima, mekanisme pembagian, serta dokumen pertanggungjawaban yang jelas? Jika penyaluran tersebut memang didasarkan pada ketentuan program tertentu, pemerintah desa harus menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Laskar Muda Makayoa menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan lisan atau klarifikasi sepihak. Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan didesak segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran ketahanan pangan Desa Ngokomalako selama tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025.

Audit tersebut harus menelusuri secara menyeluruh besaran anggaran setiap tahun, dasar pengalokasian, daftar penerima manfaat, bukti penyaluran, laporan pertanggungjawaban, hingga realisasi program di lapangan. Dengan demikian, dapat diketahui apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai perencanaan atau justru terdapat ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebab, anggaran ketahanan pangan bukanlah dana yang dapat dikelola berdasarkan kehendak pribadi. Setiap rupiah yang dialokasikan memiliki tujuan, mekanisme penggunaan, serta kewajiban pertanggungjawaban. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi laporan, atau kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Laskar Muda Makayoa mengingatkan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kepala desa tidak boleh menganggap pengelolaan anggaran desa sebagai urusan internal yang bebas dari pengawasan publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan mereka dikelola dan direalisasikan.

Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba pun didesak mengambil langkah konkret dengan memerintahkan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, pemerintah daerah diminta mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan, termasuk mengevaluasi hingga memberhentikan kepala desa apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Kini, perhatian publik tertuju kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Masyarakat membutuhkan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai anggaran yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat justru menyisakan pertanyaan tanpa jawaban.

Publik tidak membutuhkan sekadar janji pemeriksaan. Publik membutuhkan pembuktian, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. Jika pengelolaan anggaran ketahanan pangan Desa Ngokomalako memang telah berjalan sesuai aturan, pemerintah desa harus membuktikannya melalui dokumen dan penjelasan yang dapat diuji. Namun, jika ditemukan penyimpangan, tidak boleh ada pihak yang kebal dari proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup