Praktis Hukum: Penggunaan Diskresi Pelantikan empat kades Hanya Akal-Akalan Pemda Halsel 

- Penulis Berita

Senin, 22 September 2025 - 14:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

HALSEL,Coretansatu.com– Polemik pelantikan empat Kepala Desa oleh Bupati Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Kritik keras kali ini datang dari Pengurus Himpunan Praktisi Muda Indonesia (PHI) Halmahera Selatan, Bambang Joisangadji S.H, yang menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan putusan pengadilan.

Menurut Bambang, secara yuridis normatif, empat kepala desa yang dilantik sejatinya telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Dalam putusan itu, kata dia, secara jelas tertuang dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan yang seharusnya dipatuhi oleh pemerintah daerah.

“Pelantikan terhadap empat kepala desa yang dilakukan Bupati itu batal dan tidak memiliki legal standing secara hukum. Bupati seolah gagal paham dalam menelaah sebuah putusan pengadilan,” tegas Bambang, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti alasan penggunaan diskresi oleh Bupati dalam melantik para kades tersebut. Menurutnya, dalih diskresi itu tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Oleh karena itu, alasan diskresi yang digunakan Bupati dalam pelantikan itu jelas bertentangan dengan hukum,” sambungnya.

Sebagai rujukan, Pasal 22 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa “Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kemanfaatan dan kepentingan umum.”

Bambang menegaskan bahwa dalam persoalan ini sama sekali tidak ada kekosongan hukum yang bisa dijadikan alasan penggunaan diskresi. “Pelantikan empat kades itu hanya akal-akalan yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Seharusnya Bupati mempelajari dengan cermat pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan, bukan memaksakan kehendak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa solusi terbaik untuk mengakhiri polemik adalah melaksanakan pemilihan ulang. “Langkah itu jauh lebih tepat ketimbang melantik secara sepihak yang justru menambah masalah baru,” ucapnya.

Sementara itu, dalam rapat hering bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan, anggota Komisi I, Tamrin Haji Hasim, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami di Komisi I akan pelajari secara detail dan membawa persoalan ini ke rapat Pansus untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Tamrin menanggapi dinamika tersebut.

Empat desa yang kini menjadi episentrum polemik demokrasi adalah Desa Kuo Gane Timur,Desa Goro-goro Bacan Timur, Desa Gandasuli Bacan Selatan, dan Desa Loleongusu Mandioli Utara,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46