SOFIFI,CM — Praktik lancung manipulasi manifestasi perjalanan dinas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencoreng tata kelola birokrasi Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024–2025 membongkar adanya kebocoran yang bernilai puluhan juta rupiah.
Namun, respons yang ditunjukkan oleh pucuk pimpinan Disnakertrans memperpanjang daftar skeptisisme publik terhadap transparansi dan akuntabilitas kepemimpinan daerah.
Kepala Disnakertrans Maluku Utara, Marwan Polisiri, memilih untuk tidak memberikan penjelasan substansial saat dikonfirmasi mengenai bobolnya benteng verifikasi berlapis di bawah kendali lembaganya. Fungsi kontrol yang seharusnya melekat ketat pada Sub Bagian Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) seolah lumpuh, membiarkan klaim-klaim tidak sah melenggang tanpa koreksi.
“Sudah tindak lanjuti, Dan tidak ada masalah, Silahkan konfirmasi BPK dan Inspektorat,” ketik Marwan singkat melalui pesan tertulis WhatsApp, Sabtu (5/9/2026).
Sikap enggan berkomentar serta melempar bola konfirmasi kepada lembaga pemeriksa ini dinilai kontradiktif dengan fungsi pejabat publik yang memegang amanah pengelolaan anggaran daerah. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, sikap irit bicara tersebut memperlihatkan resistensi terhadap pengawasan publik.
Dokumen LHP BPK menguliti secara detail bagaimana uang rakyat mengalir ke kantong para oknum melalui manipulasi yang terstruktur. BPK mencatat indikasi kerugian daerah sebesar Rp34.029.035,00.
Modus utama yang digunakan para oknum pegawai adalah pencairan anggaran ganda pada dua Surat Tugas (ST) dengan pelaksana yang sama untuk waktu yang beririsan di tempat berbeda. Nilai kelebihan bayar akibat tumpang tindih perjalanan dinas dalam daerah tujuan Ternate, Halmahera Timur, Pulau Taliabu, dan Halmahera Utara ini mencapai Rp20.736.992,50, yang melibatkan pegawai berinisial BH, JU, AHT, dan HDT.
Selain itu, manipulasi uang harian luar provinsi ke Jakarta dan Bali sebesar Rp3.200.000,00 juga terdeteksi. Pegawai berinisial KU terbukti meninggalkan lokasi satu hari lebih awal berdasarkan bukti tiket pesawat, namun verifikator internal Disnakertrans tetap meloloskan klaim uang harian penuh. Modus serupa turut mencatatkan nama pegawai lain seperti BT, NT, MA, dan Ln.
BPK juga mengungkap adanya ketidaksesuaian bukti riil pada biaya akomodasi hotel dan tiket pesawat senilai Rp2.801.292,50 melibatkan enam pegawai (RA, KU, HA, MS, AMAH, SSS), serta penggelembungan biaya transportasi darat atau taksi hingga Rp7.290.750,00
Bergulirnya kasus ini menjadi batu ujian langsung bagi ketegasan tata kelola birokrasi di bawah kepemimpinan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Di awal kepemimpinannya, Gubernur Sherly kerap menggaungkan pentingnya efisiensi anggaran dan akuntabilitas keuangan daerah demi mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku Utara. Bahkan ia sempat memberikan ultimatum keras akan menonjobkan kepala OPD yang lambat menuntaskan temuan BPK.
Publik kini menunggu apakah komitmen “bersih-bersih” sang Gubernur akan menyentuh akar permasalahan di Disnakertrans Malut, ataukah kasus kelebihan bayar akibat perjalanan dinas fiktif ini hanya akan berakhir di atas kertas pengembalian kerugian negara tanpa adanya sanksi administratif dan evaluasi jabatan yang struktural bagi para pejabat berkompeten.
Post Views: 159
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Rahmat Wijaya