Akal-Akalan SPPD Fiktif di Lingkaran Marwan Polisiri

- Penulis Berita

Jumat, 4 September 2026 - 14:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOFIFI,CM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan indikasi kerugian daerah sebesar Rp34.029.035,00 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara. Kerugian tersebut bersumber dari manipulasi klaim akomodasi serta pelaksanaan perjalanan dinas ganda atau tumpang tindih oleh sejumlah pegawai.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2026, modus utama yang digunakan adalah pencairan anggaran ganda pada dua Surat Tugas (ST) dengan pelaksana yang sama untuk waktu yang beririsan di tempat berbeda. Nilai kelebihan bayar akibat tumpang tindih perjalanan dinas dalam daerah seperti tujuan Ternate, Halmahera Timur, Pulau Taliabu, dan Halmahera Utara mencapai Rp20.736.992,50. Empat pegawai berinisial BH, JU, AHT, dan HDT tercatat menerima kelebihan pembayaran masing-masing sebesar Rp2.450.000,00.

Selain tumpang tindih, BPK membongkar manipulasi uang harian luar provinsi tujuan Jakarta dan Bali sebesar Rp3.200.000,00. Pegawai berinisial KU diketahui meninggalkan Bali satu hari lebih awal berdasarkan bukti tiket pesawat, namun tetap mengklaim uang harian penuh. Modus kelebihan klaim jumlah hari penugasan ini juga terdeteksi pada pegawai lain berinisial BT, NT, MA, dan Ln.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan dokumen lebih rinci turut mengungkap klaim biaya hotel dan tiket pesawat yang tidak sesuai bukti riil senilai Rp2.801.292,50 yang melibatkan enam pegawai (RA, KU, HA, MS, AMAH, SSS). Tidak hanya itu, biaya transportasi darat atau taksi juga digelembungkan hingga melanggar ketentuan sebesar Rp7.290.750,00.

BPK mengategorikan seluruh kelebihan bayar tersebut sebagai kerugian daerah yang wajib disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Disnakertrans Maluku Utara kini diberikan waktu maksimal 60 hari sejak LHP diterima untuk menyelesaikan pengembalian sisa dana sebelum dijatuhkan sanksi hukum yang lebih berat.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Rahmat Wijaya

Berita Terkait

Lautan Jemaah Padati Masjid Al-Kautsar Tomori, Peringatan Maulid Nabi 1448 H Berlangsung Penuh Khidmat
Skandal Dinas Fiktif Dilingkup Disnakertrans Coreng Wibawa Gubernur Sherly
Maraknya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, KNPI Minta Semua Beri Atensi Khusus
Pelindo Ternate Bantah Isu Pungli Buruh Gerobak Rp10 Ribu di Pelabuhan Bastiong
Polemik Timbangan Digital Speedboat Ternate: Penumpang Sunyi, Agen Diduga Kantongi Rp1.000 per Kilo
Jam Kerja Jadi Alasan Tolak Pasien, Pelayanan Puskesmas Babang Halsel Didorong Evaluasi Total
Blak-blakan Pekerja Pangkalan di Halsel: Akui Tebang Kayu Ilegal di Hutan Obi untuk Dijual
Modal Tenaga Kerja Luar, Industri Somel di Kampung Buton Diduga Tampung Kayu Hasil Jarahan Hutan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:18

Lautan Jemaah Padati Masjid Al-Kautsar Tomori, Peringatan Maulid Nabi 1448 H Berlangsung Penuh Khidmat

Sabtu, 5 September 2026 - 03:12

Skandal Dinas Fiktif Dilingkup Disnakertrans Coreng Wibawa Gubernur Sherly

Jumat, 4 September 2026 - 14:47

Akal-Akalan SPPD Fiktif di Lingkaran Marwan Polisiri

Kamis, 3 September 2026 - 16:51

Maraknya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, KNPI Minta Semua Beri Atensi Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 06:24

Pelindo Ternate Bantah Isu Pungli Buruh Gerobak Rp10 Ribu di Pelabuhan Bastiong

Selasa, 1 September 2026 - 16:50

Jam Kerja Jadi Alasan Tolak Pasien, Pelayanan Puskesmas Babang Halsel Didorong Evaluasi Total

Selasa, 1 September 2026 - 15:42

Blak-blakan Pekerja Pangkalan di Halsel: Akui Tebang Kayu Ilegal di Hutan Obi untuk Dijual

Selasa, 1 September 2026 - 12:59

Modal Tenaga Kerja Luar, Industri Somel di Kampung Buton Diduga Tampung Kayu Hasil Jarahan Hutan

Berita Terbaru

Maluku Utara

Akal-Akalan SPPD Fiktif di Lingkaran Marwan Polisiri

Jumat, 4 Sep 2026 - 14:47