SOFIFI,CM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan indikasi kerugian daerah sebesar Rp34.029.035,00 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara. Kerugian tersebut bersumber dari manipulasi klaim akomodasi serta pelaksanaan perjalanan dinas ganda atau tumpang tindih oleh sejumlah pegawai.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2026, modus utama yang digunakan adalah pencairan anggaran ganda pada dua Surat Tugas (ST) dengan pelaksana yang sama untuk waktu yang beririsan di tempat berbeda. Nilai kelebihan bayar akibat tumpang tindih perjalanan dinas dalam daerah seperti tujuan Ternate, Halmahera Timur, Pulau Taliabu, dan Halmahera Utara mencapai Rp20.736.992,50. Empat pegawai berinisial BH, JU, AHT, dan HDT tercatat menerima kelebihan pembayaran masing-masing sebesar Rp2.450.000,00.
Selain tumpang tindih, BPK membongkar manipulasi uang harian luar provinsi tujuan Jakarta dan Bali sebesar Rp3.200.000,00. Pegawai berinisial KU diketahui meninggalkan Bali satu hari lebih awal berdasarkan bukti tiket pesawat, namun tetap mengklaim uang harian penuh. Modus kelebihan klaim jumlah hari penugasan ini juga terdeteksi pada pegawai lain berinisial BT, NT, MA, dan Ln.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan dokumen lebih rinci turut mengungkap klaim biaya hotel dan tiket pesawat yang tidak sesuai bukti riil senilai Rp2.801.292,50 yang melibatkan enam pegawai (RA, KU, HA, MS, AMAH, SSS). Tidak hanya itu, biaya transportasi darat atau taksi juga digelembungkan hingga melanggar ketentuan sebesar Rp7.290.750,00.
BPK mengategorikan seluruh kelebihan bayar tersebut sebagai kerugian daerah yang wajib disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Disnakertrans Maluku Utara kini diberikan waktu maksimal 60 hari sejak LHP diterima untuk menyelesaikan pengembalian sisa dana sebelum dijatuhkan sanksi hukum yang lebih berat.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Rahmat Wijaya









