Maluku Utara,Coretansatu.com — Pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Halmahera Barat senilai Rp3,63 miliar yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI kini memicu skandal besar.
Proses pengadaan barang dan jasa yang mulanya berjalan transparan melalui portal resmi LPSE mendadak mandek dan diduga diintervensi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maskur. Kedua pejabat tersebut diduga sengaja mengulur waktu dan membatalkan hasil tender sah demi mengalihkan sistem pengadaan ke mekanisme E-Katalog V.6 melalui fitur Mini-Kompetisi (Mikom) untuk mengakomodir perusahaan yang terafiliasi dengan lingkaran internal mereka.
Padahal, Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kemenag RI sebelumnya telah menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang mutlak yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan harga dengan penawaran sebesar Rp3,54 miliar. Pokja juga secara resmi menerbitkan surat keputusan Nomor: 10/10134101000/VI/2026 yang menolak secara tegas sanggahan dari perusahaan pesaing, CV Adyah Karya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen persuratan tersebut, Pokja membongkar sederet kejanggalan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Adyah Karya, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi kapasitas mesin beton molen, ketiadaan dokumen KIR untuk armada truk, hingga dugaan manipulasi nota pembelian alat genset dan concrete vibrator yang tidak otentik serta melanggar aturan tarif PPN perpajakan.
Meski status CV Adyah Karya telah gugur dan terbukti cacat administrasi pada proses tender terbuka, pihak KPA dan PPK disinyalir tetap memaksakan pembatalan hasil tender Pokja agar pekerjaan fisik tidak bisa segera berjalan sesuai jadwal sejak Juni lalu.
Siasat pengalihan ke E-Katalog V.6 dengan metode Mini-Kompetisi (Mikom) sebuah proses e-purchasing di mana PPK membandingkan penawaran harga dan spesifikasi antar penyedia di etalase produk diduga kuat menjadi ‘jalur belakang’ rekayasa. Melalui celah ini, PPK dapat dengan leluasa menentukan serta meloloskan CV, yang bermasalah yang diketahui milik Abdila, pengusaha yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Kakanwil Amar Manaf serta PPK Maskur.
Tindakan penundaan sepihak dan manipulasi sistem pengadaan ini dinilai sangat tidak profesional, merugikan CV. Abdi Nusantara, serta mencoreng transparansi tata kelola barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama.
Hingga berita ini dipublish, pihak Kanwil Kemenag Malut maupun PPK belum memberikan tanggapan resmi dan terkesan tertutup dari konfirmasi publik.
Editor : Admin Coretansatu.com








