Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

- Penulis Berita

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

HALTENG,Coretansatu.com — Maraknya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara tuai protes.

Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah tempat hiburan malam di Halmahera Tengah beroperasi tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah setempat melainkan menggunakan izin keramaian dari Aparat Kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 20219 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol telah terbagi dalam beberapa golongan diantaranya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Golongan A – Bir*: Hanya boleh di hotel berbintang, bar, dan restoran tertentu

Golongan B – Anggur dan Golongan C – Whisky/Morgan hanya boleh di hotel bintang 3-5 dan tempat berstandar internasional.

Sementara untuk Zona larangan yakni, Peredaran miras dilarang dalam radius 500 meter dari permukiman warga, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum. Uniknya, tempat hiburan malam masih berada dalam jangkauan yang telah diatur pada ketentuan perundangan.

Meski ada Perda, masih sering ditemukan pelanggaran. Contohnya April 2026, 2 THM di Desa Fidijaya, Weda kedapatan jual miras berlabel secara terbuka: diantaranya bir, anggur, whisky drum serta Capten Morgan.

Sementara Aparat Kepolisian melalui operasi TRABAS rutin menggelar razia Trada Narkoba dan Minuman Keras” berhasil amankan ratusan botol cap tikus + bir tanpa label. Bahkan di tahun 2023 pernah dimusnahkan 6.500 plastik cap tikus, 1.100 kaleng bir.

Jadi secara hukum sudah diatur ketat, tapi pelaksanaannya masih jadi pekerjaan rumah bagi Aparatur Penegak Hukum maupun Pemkab Halmahera Tengah.

Terpisah dari itu salah satu pemilik Cafe Star dikonfirmasi mengaku pelaku usaha tempat hiburan malam hingga saat ini tidak tahu adanya Perda nomor 12 tahun 2019 yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.

“Pak, soal perda bisa di tanyakan langsung ke pemda karna sejauh ini seluruh pelaku usaha tidak tau soal itu.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04