HALTENG,Coretansatu.com — Maraknya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara tuai protes.
Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah tempat hiburan malam di Halmahera Tengah beroperasi tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah setempat melainkan menggunakan izin keramaian dari Aparat Kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 20219 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol telah terbagi dalam beberapa golongan diantaranya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Golongan A – Bir*: Hanya boleh di hotel berbintang, bar, dan restoran tertentu
Golongan B – Anggur dan Golongan C – Whisky/Morgan hanya boleh di hotel bintang 3-5 dan tempat berstandar internasional.
Sementara untuk Zona larangan yakni, Peredaran miras dilarang dalam radius 500 meter dari permukiman warga, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum. Uniknya, tempat hiburan malam masih berada dalam jangkauan yang telah diatur pada ketentuan perundangan.
Meski ada Perda, masih sering ditemukan pelanggaran. Contohnya April 2026, 2 THM di Desa Fidijaya, Weda kedapatan jual miras berlabel secara terbuka: diantaranya bir, anggur, whisky drum serta Capten Morgan.
Sementara Aparat Kepolisian melalui operasi TRABAS rutin menggelar razia Trada Narkoba dan Minuman Keras” berhasil amankan ratusan botol cap tikus + bir tanpa label. Bahkan di tahun 2023 pernah dimusnahkan 6.500 plastik cap tikus, 1.100 kaleng bir.
Jadi secara hukum sudah diatur ketat, tapi pelaksanaannya masih jadi pekerjaan rumah bagi Aparatur Penegak Hukum maupun Pemkab Halmahera Tengah.
Terpisah dari itu salah satu pemilik Cafe Star dikonfirmasi mengaku pelaku usaha tempat hiburan malam hingga saat ini tidak tahu adanya Perda nomor 12 tahun 2019 yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.
“Pak, soal perda bisa di tanyakan langsung ke pemda karna sejauh ini seluruh pelaku usaha tidak tau soal itu.
Editor : Admin Coretansatu.com








