Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

- Penulis Berita

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com — Ruang sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate kini bertransformasi menjadi medan sengketa hukum tata usaha negara yang sengit. Keputusan BK Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 yang menjatuhkan sanksi etik kepada anggota dewan, Nurjaya Hi. Ibrahim, resmi dihujani perlawanan hukum. Melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office Hendra Karianga & Associates, Nurjaya melayangkan surat keberatan administratif pada Senin (11/8/2026). Langkah ini memicu perdebatan mendalam mengenai batas wewenang etik lembaga legislatif dan hak imunitas kedewanan.

Persoalan ini berakar dari dinamika politik lokal pada 13 Februari 2026. Anggota DPRD Ternate, Nurlela Syarif, mengadukan Nurjaya ke BK atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Aduan tersebut dipicu oleh pernyataan Nurjaya mengenai proyek pembangunan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu. BK bergerak cepat memproses laporan tersebut. Hingga pada 7 Agustus 2026, BK mengetok palu sidang yang menyatakan Nurjaya terbukti melanggar kode etik dewan karena melempar tuduhan tanpa bukti.

Namun, tim hukum Nurjaya membongkar sudut pandang lain yang luput dari pertimbangan BK. Dokumen keberatan menegaskan bahwa ucapan Nurjaya bukanlah serangan personal, melainkan manifestasi dari fungsi pengawasan yang melekat pada jabatannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembangunan Vila Lago Montana diduga menyalahi fungsi ruang, berada di kawasan perlindungan sempadan danau, serta tanpa izin PBG/IMB. Kritik yang disampaikan Pemohon dibenarkan di dalam negara hukum demokratis,” bunyi petikan surat keberatan tersebut.

Naskah keberatan yang ditandatangani oleh lima advokat senior termasuk Dr. Hendra Karianga dan Arnold N. Musa menyoroti kegagalan BK dalam memahami dua aspek hukum fundamental. Pertama, tim hukum menilai BK telah menabrak Pasal 176 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal ini merupakan perisai hukum (hak imunitas) yang menjamin anggota dewan tidak dapat dituntut di depan pengadilan maupun lembaga internal atas pernyataan atau pendapat yang dikemukakan saat menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar rapat formal.

Kedua, BK dianggap melangkah terlalu jauh (ultra vires) dengan mengadili perkara yang memuat unsur pidana, seperti fitnah dan pencemaran nama baik. Secara doktrin hukum, BK tidak memiliki kapasitas yudisial untuk menentukan seseorang bersalah melakukan tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), kepastian hukum pidana wajib melalui proses peradilan umum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Apabila putusan pengadilan menyatakan pemohon bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, barulah BK tepat menyatakan Pemohon terbukti melanggar kode etik,” tegas kuasa hukum Nurjaya

Langkah Nurjaya yang memanfaatkan Pasal 75 dan Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan manuver hukum yang strategis. Undang-undang ini memberikan tenggat waktu 21 hari kerja bagi pihak yang dirugikan oleh keputusan tata usaha negara untuk mengajukan keberatan. Dengan resminya surat keberatan ini masuk ke meja legislatif, bola panas kini berada di tangan Ketua BK DPRD Kota Ternate untuk menentukan arah sengketa tata usaha negara ini selanjutnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Rahmat Wijaya

Berita Terkait

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak
Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum
Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
IMM Malut Tagih Janji Kapolda Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halsel

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:35

IMM Malut Tagih Janji Kapolda Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halsel

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30