HALSEL,Coretansatu.com – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Tiga orang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di Kecamatan Obi mengaku mendapat perlakuan intimidatif dan penghinaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota kepolisian yang disebut bertugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, ketika para wartawan dari Sidikkasus.co.id, Jejakkasus.co.id, dan Infopulau.com melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas penebangan liar dan pengolahan kayu secara ilegal di salah satu pangkalan kayu milik seseorang yang disebut bernama Tris alias Mas Tri, yang berlokasi di Desa Kampung Buton, Kecamatan Obi.
Di lokasi tersebut, para wartawan melihat sejumlah anggota kepolisian yang diduga berasal dari Polda Maluku Utara sedang berada dan menggelar pertemuan di sebuah penginapan bernama N&M (Najwir dan Miswar), yang berada di sekitar lokasi pangkalan kayu tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pertemuan selesai, para wartawan kemudian berupaya menjalankan fungsi jurnalistik dengan memperkenalkan identitas serta meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait keberadaan dan tujuan kedatangan sejumlah anggota Polda Malut di Pulau Obi. Namun, upaya konfirmasi tersebut disebut belum memperoleh penjelasan resmi dari salah satu komandan tim yang berada di lokasi.
Situasi kemudian memanas ketika salah satu wartawan bernama Dino, warga Obi, mengambil dokumentasi menggunakan perangkat pribadinya. Menurut Dino, foto tersebut memperlihatkan dirinya bersama dua rekan wartawan dan sejumlah anggota kepolisian yang sedang berada di depan penginapan N&M.
Dino mengaku dokumentasi tersebut diambil semata-mata sebagai bagian dari kepentingan jurnalistik, khususnya untuk mendokumentasikan proses tatap muka sekaligus permintaan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Namun, ia mengaku kemudian mendapat tekanan dari sejumlah oknum polisi yang meminta dirinya menghapus foto tersebut.
«“Foto itu diambil sebagai bukti tatap muka saat permintaan konfirmasi. Saat mengetahui ada pengambilan gambar saya dipaksa menghapus oleh beberapa orang oknum polisi Polda Malut,” ujar Dino.»
Permintaan penghapusan dokumentasi tersebut kemudian dipertanyakan oleh wartawan kepada salah satu komandan tim yang identitasnya belum diketahui. Menanggapi persoalan tersebut, komandan tim itu disebut beralasan bahwa foto diambil tanpa persetujuan pihak yang berada di lokasi.
“Ambil foto tanpa izin harus dihapus,” tegasnya, sebagaimana dikutip dari keterangan wartawan yang berada di lokasi.
Bukan hanya soal dokumentasi, ketegangan disebut berlanjut ketika awak media kembali meminta kesempatan untuk bertatap muka secara langsung dengan komandan tim. Maksudnya, menurut para wartawan, bukan untuk melakukan konfrontasi, melainkan menyampaikan sejumlah informasi dan temuan yang diperoleh selama proses peliputan di Pulau Obi.
Namun, permintaan tersebut justru diduga dibalas dengan ucapan yang dinilai menghina dan merendahkan martabat wartawan. Salah satu komandan tim tersebut disebut melontarkan kata “HOMO” kepada wartawan ketika menanggapi permintaan untuk berbicara secara empat mata.
“Ngana (kamu) ‘HOMO’ ka apa sehingga ajak tatap muka empat mata,” demikian ucapan yang menurut keterangan wartawan dilontarkan oleh komandan tim Polda Malut tersebut.
Ucapan itu dinilai para wartawan bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi telah masuk pada dugaan penghinaan terhadap pribadi jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Terlebih, pernyataan tersebut disebut terjadi dalam rangkaian situasi ketika wartawan sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari aparat kepolisian.
Dugaan intimidasi dan penghinaan tersebut disebut turut disaksikan oleh salah satu penyidik Polsek Obi, yakni Briptu Jufitra Sangadji. Kehadiran saksi dari unsur kepolisian di lokasi menjadi penting untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa tersebut.
Sebelum insiden dugaan intimidasi itu terjadi, dua orang karyawan perusahaan kayu PT Wijaya Karya Indonesia (WKI) yang beroperasi di Sosepe, Kecamatan Obi, disebut telah melakukan penjemputan terhadap tim kepolisian Polda Malut menggunakan sebuah speedboat milik perusahaan tersebut. Dua karyawan yang disebut bernama Abu dan seorang rekannya mengaku terlibat dalam proses penjemputan tersebut.
Rangkaian kejadian ini kini memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Jika benar terdapat pemaksaan penghapusan dokumentasi serta ucapan penghinaan sebagaimana yang diungkapkan para wartawan, maka persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius dari pimpinan Polda Maluku Utara maupun lembaga yang berwenang mengawasi perlindungan kebebasan pers.
Para wartawan juga berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan antara jurnalis dan aparat di lapangan. Sebab, inti persoalannya bukan semata-mata mengenai sebuah foto yang dihapus, melainkan menyangkut hak wartawan memperoleh informasi, melakukan dokumentasi jurnalistik, serta menjalankan tugas tanpa intimidasi maupun penghinaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai komandan tim Polda Malut belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh terkait dugaan pemaksaan penghapusan dokumentasi dan ucapan penghinaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang serta memastikan duduk perkara sebenarnya.
Editor : Coretan_satu
Sumber Berita : Admin








