TERNATE,Coretansatu.com — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Rommy S. Djafar, angkat bicara penetapan tersangka dan penahanan dua anggota DPC Peradi atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata di Halmahera Selatan.
Kedua pengacara yang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara ini, berinisial S (38 tahun) dan F (27 tahun).
“Sebagai ketua DPC sangat menyayangkan dua advokat Peradi yang ditetapkan tersangka dan penetapan ini sudah menjadi kewajiban penyidik. Tetapi langsung dilakukan penahanan sangat menyayangkan karena tindak pidana ini masih dugaan pemalsuan tandatangan,” ungkapnya, Jumat (7/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan dua anggota Peradi ini adalah tindak pidana kuasa. Artinya, jika dilihat masalah ini adanya aktor di bawah tangan, yang dibuat oleh advokat dan kliennya sebagai pihak pemberi kuasa.
“Surat kuasa ini masuk dalam golongan akta dibawah tangan, bukan akta otentik. Jadi ini sifatnya perwakilan,” jelasnya.
Kata Rommy, dalam kasus tersebut tidak menimbulkan atau merugikan hak, yang bisa merugikan hanya pemberi kuasa. Selain itu untuk kasus pemalsuan ini yang jelas bukan tindak pidana yang menyangkut fisik seseorang, seperti penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan.
“Kasus ini yang jelas adanya sanksi dalam organisasi. Tetapi harus dibuktikan dulu, karena ini masih dugaan. Saya juga sayangkan penahanan ini, harusnya Polda melakukan koordinasi, karena dua tersangka itu merupakan anggota advokat DPC Peradi Ternate. Sebelumnya harus dikoordinasikan masalah etik ataupun prosesnya. Menimal ada pemberitahuan,” tuturnya.
Yang jelas dirinya menegaskan, bakal ada sanksi organisasi yang diberikan kepada dua anggota tersebut, jika proses hukum keduanya melakukan pelanggaran fatal.
“Langkah Peradi saat ini melakukan pembelaan dengan memberikan bantuan hukum kepada keduanya. Harapannya adalah advokat merupakan penegak hukum yang membelah masyarakat dalam permasalahan hukum, oleh karena itu para tersangka yang ditahan agar dipertimbangkan dengan memberikan penangguhan penahanan. Karena aktivitas mereka juga telah melakukan pembelaan kepada masyarakat. Jangan sampai penahanan ini bisa mengganggu proses penegakan hukum yang ditangani.
Diketahui, kedua oknum pengacara dengan inisial S (38 tahun) dan F (27 tahun) ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan, pada Selasa (4/8/2026).
Keduanya dilaporkan pada November 2025, atas dugaan pemalsuan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata. Hal ini terungkap setelah tiga orang korban, yakni SS, JL dan AS dalam penandatanganan kuasa khusus disebutkan, padahal ketiganya tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com








