HALTIM,Coretansatu.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) di Kabupaten Halmahera Timur memantik desakan agar aparat segera bergerak. Persatuan Alumni (PA) DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak mengabaikan hasil audit tersebut dan segera melakukan penelusuran sesuai kewenangannya.
Desakan itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 yang memuat sejumlah temuan terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup PT JAS.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap PT JAS diduga masih menjalankan aktivitas operasional meski belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah dan Surat Laik Operasi (SLO). Padahal, kedua dokumen itu merupakan persyaratan sebelum pembuangan atau pemanfaatan air limbah ke badan air permukaan dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan lapangan auditor BPK bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur juga menemukan adanya penggabungan aliran air limpasan (runoff) dari area tambang dengan aliran di hulu Sungai Mou-Mou. Temuan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas air permukaan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Ketua Harian PA DPD GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, mengatakan hasil audit BPK merupakan dokumen resmi negara yang tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi.
“Temuan BPK harus menjadi pijakan bagi Satgas PKH dan instansi berwenang untuk melakukan pendalaman. Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Mudasir.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama apabila terdapat indikasi belum dipenuhinya kewajiban perizinan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK.
Selain persoalan Pertek dan SLO, BPK juga mencatat PT JAS belum memiliki personel yang bersertifikat sebagai Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) maupun Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). Perusahaan juga belum menyampaikan laporan pengawasan lingkungan hidup melalui aplikasi SIMPEL milik Kementerian Lingkungan Hidup dengan alasan proses registrasi akun dari kantor pusat belum rampung.
Mudasir menegaskan, apabila temuan BPK tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk dalam pengawasan sektor pertambangan.
“Semua perusahaan harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Ketika ada temuan resmi dari BPK, maka negara melalui lembaga yang berwenang wajib memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” Pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com








