Temuan BPK: PT JAS Diduga Menambang Tanpa Izin Limbah, PA GMNI Desak Satgas Bertindak

- Penulis Berita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PT JAS di Haltim

Foto: PT JAS di Haltim

HALTIM,Coretansatu.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) di Kabupaten Halmahera Timur memantik desakan agar aparat segera bergerak. Persatuan Alumni (PA) DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak mengabaikan hasil audit tersebut dan segera melakukan penelusuran sesuai kewenangannya.

Desakan itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 yang memuat sejumlah temuan terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup PT JAS.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap PT JAS diduga masih menjalankan aktivitas operasional meski belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah dan Surat Laik Operasi (SLO). Padahal, kedua dokumen itu merupakan persyaratan sebelum pembuangan atau pemanfaatan air limbah ke badan air permukaan dapat dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan lapangan auditor BPK bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur juga menemukan adanya penggabungan aliran air limpasan (runoff) dari area tambang dengan aliran di hulu Sungai Mou-Mou. Temuan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas air permukaan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Ketua Harian PA DPD GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, mengatakan hasil audit BPK merupakan dokumen resmi negara yang tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi.

“Temuan BPK harus menjadi pijakan bagi Satgas PKH dan instansi berwenang untuk melakukan pendalaman. Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Mudasir.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama apabila terdapat indikasi belum dipenuhinya kewajiban perizinan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK.

Selain persoalan Pertek dan SLO, BPK juga mencatat PT JAS belum memiliki personel yang bersertifikat sebagai Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) maupun Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). Perusahaan juga belum menyampaikan laporan pengawasan lingkungan hidup melalui aplikasi SIMPEL milik Kementerian Lingkungan Hidup dengan alasan proses registrasi akun dari kantor pusat belum rampung.

Mudasir menegaskan, apabila temuan BPK tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk dalam pengawasan sektor pertambangan.

“Semua perusahaan harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Ketika ada temuan resmi dari BPK, maka negara melalui lembaga yang berwenang wajib memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

LIN Malut Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polda Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan
Dugaan Kongkalikong Kakanwil dan PPK Malut, Proyek Ruang Kelas MIN Halmahera Barat Senilai Rp3,6 Miliar Sengaja Dimolorkan
Zulhas: Saya Belajar dari Gubernur Malut
BPK Bongkar Pelanggaran PT JAS: Tambang Nikel Haltim Diduga Cemari Sungai Mou-Mou Tanpa Izin Lingkungan
Polda Malut Musnahkan Puluhan Ribu Liter Miras dan Bongkar Jaringan Senpi Ilegal
Mansur Salahkan Aplikasi, Direktur Cansa Mitra Utama Pegang Bukti Digital
Bocor! Rekaman Rahasia Ungkap Monopoli Proyek Kemenag Malut
Cara Kotor BPBJ Malut Singkirkan CV Cansa Mitra Utama

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:44

Temuan BPK: PT JAS Diduga Menambang Tanpa Izin Limbah, PA GMNI Desak Satgas Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:16

LIN Malut Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polda Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22

Dugaan Kongkalikong Kakanwil dan PPK Malut, Proyek Ruang Kelas MIN Halmahera Barat Senilai Rp3,6 Miliar Sengaja Dimolorkan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:43

Zulhas: Saya Belajar dari Gubernur Malut

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:18

BPK Bongkar Pelanggaran PT JAS: Tambang Nikel Haltim Diduga Cemari Sungai Mou-Mou Tanpa Izin Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:36

Mansur Salahkan Aplikasi, Direktur Cansa Mitra Utama Pegang Bukti Digital

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:07

Bocor! Rekaman Rahasia Ungkap Monopoli Proyek Kemenag Malut

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:29

Cara Kotor BPBJ Malut Singkirkan CV Cansa Mitra Utama

Berita Terbaru

Maluku Utara

Zulhas: Saya Belajar dari Gubernur Malut

Kamis, 6 Agu 2026 - 07:43