Jatah Minyak Tanah Warga Yaba Diduga Dijual Keluar, 2 Ton Menghilang dari Kuota 5 Ton: Polres Halsel Diminta Usut Iksan Barmawi

- Penulis Berita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

HALSEL,Coretansatu.com – Keresahan warga Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memuncak. Persoalan distribusi minyak tanah bersubsidi di desa tersebut kini mencuat ke permukaan setelah warga menduga adanya praktik penyelewengan jatah BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Sorotan utama mengarah kepada Pangkalan BBM Bersubsidi Bhakti Agung yang dikelola Iksan Barmawi. Warga menduga mekanisme penyaluran minyak tanah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari alokasi yang disebut mencapai 5 ton per bulan, masyarakat menduga hanya sekitar 3 ton yang benar-benar disalurkan kepada warga Desa Yaba.

Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah dugaan bahwa 2 ton minyak tanah dari total kuota tersebut justru dibawa keluar wilayah Desa Yaba setelah proses pelayanan kepada masyarakat. Warga menyebut minyak tanah tersebut diduga diangkut menggunakan kapal milik pengelola untuk kemudian dibawa ke wilayah lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan itu bukan sekadar persoalan administrasi distribusi. Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi mengakibatkan masyarakat yang menjadi penerima manfaat subsidi kehilangan haknya. Terlebih, warga Yaba sebagian besar menggantungkan kehidupan sebagai petani dan nelayan yang membutuhkan minyak tanah untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Warga juga mempertanyakan alasan apabila minyak tanah yang menjadi bagian dari kuota Desa Yaba justru dapat keluar wilayah. Sebab, subsidi BBM diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sasaran, bukan untuk menciptakan ruang perdagangan kembali yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Kecurigaan masyarakat semakin menguat karena warga menduga minyak tanah yang tidak tersalurkan tersebut dibawa ke desa lain dan diperjualbelikan kembali dengan harga yang diduga berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen distribusi, catatan penjualan, serta penelusuran pergerakan minyak tanah dari pangkalan hingga ke lokasi tujuan oleh pihak terkait, agar desak warga Desa Yaba bukan sekedar opini melainkan sebagai fakta.

Atas persoalan itu, warga Desa Yaba mendesak Polres Halmahera Selatan bersama Disperindagkop Kabupaten Halmahera Selatan tidak tinggal diam. Aparat dan instansi terkait diminta segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mencocokkan jumlah pasokan yang diterima pangkalan dengan jumlah yang benar-benar disalurkan kepada masyarakat.

Warga juga meminta agar petugas membuka dan memeriksa logbook, dokumen penerimaan BBM, bukti penyaluran, daftar penerima, serta data kuota bulanan Pangkalan Bhakti Agung. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menjawab satu pertanyaan utama: ke mana sebenarnya 2 ton minyak tanah yang disebut sebagai bagian dari kuota Desa Yaba tersebut?

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, manipulasi data, penjualan di luar wilayah distribusi, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, warga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada teguran administratif. Mereka mendesak adanya sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi bahkan pencabutan izin apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.

Bagi masyarakat Yaba, persoalan ini bukan sekadar soal minyak tanah yang sulit diperoleh. Ini menyangkut hak masyarakat kecil atas subsidi negara. Karena itu, warga mendesak agar dugaan tersebut dibongkar secara terang-benderang dan tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Mereka meminta Polres Halsel dan Disperindagkop memastikan setiap liter minyak tanah bersubsidi benar-benar sampai kepada warga yang berhak.

Hingga berita ini dipublikasikan, pengelola Pangkalan Bhakti Agung, Iksan Barmawi, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pengurangan penyaluran, pengangkutan 2 ton minyak tanah keluar wilayah Desa Yaba, maupun dugaan penjualan kembali minyak tanah bersubsidi tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Coretan_satu

Sumber Berita : Taslim B

Berita Terkait

Peliputan Berujung Intimidasi: Wartawan Di Obi Diduga Dipaksa Hapus Data Dan Dihina Oknum Polisi Polda Malut
Pokja ULP Tidore Diwanti-wanti Jangan Ada Kontraktor Titipan
DPRD Halsel Siap Panggil Pengelola Kusu Island Resort Terkait Dugaan Bisnis Ilegal dan Perusakan Mangrove
Peradi Ternate Sesalkan Penahanan Dua Advokat Tersangka Pemalsuan Surat Kuasa
Warga Desa Yaba Resah, Kuota Minyak Tanah Subsidi Diduga Disunat dan Dijual di Atas HET
Muhammad Kasuba: Permukiman Baru Desa Kawasi Wujud Cita-Cita Awal Hilirisasi yang Berpihak pada Masyarakat 
Temuan BPK: PT JAS Diduga Menambang Tanpa Izin Limbah, PA GMNI Desak Satgas Bertindak
LIN Malut Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polda Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:52

Peliputan Berujung Intimidasi: Wartawan Di Obi Diduga Dipaksa Hapus Data Dan Dihina Oknum Polisi Polda Malut

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:03

Jatah Minyak Tanah Warga Yaba Diduga Dijual Keluar, 2 Ton Menghilang dari Kuota 5 Ton: Polres Halsel Diminta Usut Iksan Barmawi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:53

Pokja ULP Tidore Diwanti-wanti Jangan Ada Kontraktor Titipan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:00

DPRD Halsel Siap Panggil Pengelola Kusu Island Resort Terkait Dugaan Bisnis Ilegal dan Perusakan Mangrove

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:50

Peradi Ternate Sesalkan Penahanan Dua Advokat Tersangka Pemalsuan Surat Kuasa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:58

Muhammad Kasuba: Permukiman Baru Desa Kawasi Wujud Cita-Cita Awal Hilirisasi yang Berpihak pada Masyarakat 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:44

Temuan BPK: PT JAS Diduga Menambang Tanpa Izin Limbah, PA GMNI Desak Satgas Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:16

LIN Malut Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polda Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan

Berita Terbaru

Maluku Utara

Pokja ULP Tidore Diwanti-wanti Jangan Ada Kontraktor Titipan

Sabtu, 8 Agu 2026 - 04:53