HALSEL,Coretansatu.com — Dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan di kawasan Kusu Island Resort, Pulau Kusu, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, mendapat sorotan DPRD setempat.
Wakil Ketua I DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib,mengatakan Komisi III DPRD Halsel akan memanggil Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Disparbud-Ekraf) serta pengelola Kusu Island Resort untuk meminta klarifikasi atas berbagai dugaan yang mencuat ke publik.
Muslim mengatakan surat pemanggilan akan disampaikan kepada pengelola resort melalui Kepala Disparbud-Ekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Komisi III, kata dia, akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menggali informasi secara langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komisi III DPRD Halsel akan menyurat ke pengelola resort melalui kepala Disparbud-Ekraf Ali Dano Hasan agar menggelar RDP. Paling lambat minggu ini,” ujar Muslim.
Menurut Muslim, persoalan Kusu Island Resort menjadi perhatian khusus Komisi III karena berkaitan dengan mitra kerja DPRD, khususnya Disparbud-Ekraf. DPRD tidak ingin dugaan pelanggaran yang telah menjadi sorotan publik berhenti pada pemberitaan tanpa ada klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keputusannya seperti apa nanti disepakati bersama anggota komisi III saat RDP nanti,” kata dia.
Muslim mengatakan DPRD juga membuka kemungkinan turun langsung ke kawasan resort apabila dalam RDP ditemukan indikasi pelanggaran.
“Apabila informasi warga dan pemberitaan media ada indikasi bisnis ilegal oleh investor asing di kawasan resort pulau Kusu maka kami akan melakukan one the spot ke lokasi untuk identifikasi lapangan memastikan kebenaran dimaksud,” pungkasnya.
Kusu Island Resort sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya aktivitas bisnis ilegal serta persoalan lingkungan di kawasan tersebut.
Sejumlah dugaan yang mencuat antara lain aktivitas penggergajian atau somel kayu, penebangan hutan mangrove, penggunaan kayu besi untuk pembangunan jetty dan cottage atau vila, serta penggalian parigi atau sumur.
Penggunaan material kayu besi tersebut juga disebut diduga tidak mengantongi izin dari otoritas kehutanan. Namun, berbagai dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui klarifikasi dari pengelola resort dan pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi langsung kepada pengelola resort, Barbara Cs, disebut mendapat penolakan dan penghalangan peliputan di kawasan tersebut. Kasus penghalangan wartawan ini kemudian dilaporkan PWI Halsel ke polisi.
DPRD Halsel kini mendorong persoalan itu dibuka secara terang melalui RDP. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Komisi III berencana melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di kawasan Kusu Island Resort.
Langkah tersebut menjadi penting untuk menguji sejumlah informasi yang beredar sekaligus memastikan aktivitas investasi dan pariwisata di Pulau Kusu berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak mengorbankan kawasan mangrove dan lingkungan.
Editor : Admin Coretansatu.com








