Peradi Ternate Sesalkan Penahanan Dua Advokat Tersangka Pemalsuan Surat Kuasa

- Penulis Berita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

TERNATE,Coretansatu.com — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Rommy S. Djafar, angkat bicara penetapan tersangka dan penahanan dua anggota DPC Peradi atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata di Halmahera Selatan.

Kedua pengacara yang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara ini, berinisial S (38 tahun) dan F (27 tahun).

“Sebagai ketua DPC sangat menyayangkan dua advokat Peradi yang ditetapkan tersangka dan penetapan ini sudah menjadi kewajiban penyidik. Tetapi langsung dilakukan penahanan sangat menyayangkan karena tindak pidana ini masih dugaan pemalsuan tandatangan,” ungkapnya, Jumat (7/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan dua anggota Peradi ini adalah tindak pidana kuasa. Artinya, jika dilihat masalah ini adanya aktor di bawah tangan, yang dibuat oleh advokat dan kliennya sebagai pihak pemberi kuasa.

“Surat kuasa ini masuk dalam golongan akta dibawah tangan, bukan akta otentik. Jadi ini sifatnya perwakilan,” jelasnya.

Kata Rommy, dalam kasus tersebut tidak menimbulkan atau merugikan hak, yang bisa merugikan hanya pemberi kuasa. Selain itu untuk kasus pemalsuan ini yang jelas bukan tindak pidana yang menyangkut fisik seseorang, seperti penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan.

“Kasus ini yang jelas adanya sanksi dalam organisasi. Tetapi harus dibuktikan dulu, karena ini masih dugaan. Saya juga sayangkan penahanan ini, harusnya Polda melakukan koordinasi, karena dua tersangka itu merupakan anggota advokat DPC Peradi Ternate. Sebelumnya harus dikoordinasikan masalah etik ataupun prosesnya. Menimal ada pemberitahuan,” tuturnya.

Yang jelas dirinya menegaskan, bakal ada sanksi organisasi yang diberikan kepada dua anggota tersebut, jika proses hukum keduanya melakukan pelanggaran fatal.

“Langkah Peradi saat ini melakukan pembelaan dengan memberikan bantuan hukum kepada keduanya. Harapannya adalah advokat merupakan penegak hukum yang membelah masyarakat dalam permasalahan hukum, oleh karena itu para tersangka yang ditahan agar dipertimbangkan dengan memberikan penangguhan penahanan. Karena aktivitas mereka juga telah melakukan pembelaan kepada masyarakat. Jangan sampai penahanan ini bisa mengganggu proses penegakan hukum yang ditangani.

Diketahui, kedua oknum pengacara dengan inisial S (38 tahun) dan F (27 tahun) ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan, pada Selasa (4/8/2026).

Keduanya dilaporkan pada November 2025, atas dugaan pemalsuan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata. Hal ini terungkap setelah tiga orang korban, yakni SS, JL dan AS dalam penandatanganan kuasa khusus disebutkan, padahal ketiganya tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Peliputan Berujung Intimidasi: Wartawan Di Obi Diduga Dipaksa Hapus Data Dan Dihina Oknum Polisi Polda Malut
Jatah Minyak Tanah Warga Yaba Diduga Dijual Keluar, 2 Ton Menghilang dari Kuota 5 Ton: Polres Halsel Diminta Usut Iksan Barmawi
Pokja ULP Tidore Diwanti-wanti Jangan Ada Kontraktor Titipan
DPRD Halsel Siap Panggil Pengelola Kusu Island Resort Terkait Dugaan Bisnis Ilegal dan Perusakan Mangrove
Warga Desa Yaba Resah, Kuota Minyak Tanah Subsidi Diduga Disunat dan Dijual di Atas HET
Muhammad Kasuba: Permukiman Baru Desa Kawasi Wujud Cita-Cita Awal Hilirisasi yang Berpihak pada Masyarakat 
Temuan BPK: PT JAS Diduga Menambang Tanpa Izin Limbah, PA GMNI Desak Satgas Bertindak
LIN Malut Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polda Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:52

Peliputan Berujung Intimidasi: Wartawan Di Obi Diduga Dipaksa Hapus Data Dan Dihina Oknum Polisi Polda Malut

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:03

Jatah Minyak Tanah Warga Yaba Diduga Dijual Keluar, 2 Ton Menghilang dari Kuota 5 Ton: Polres Halsel Diminta Usut Iksan Barmawi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:53

Pokja ULP Tidore Diwanti-wanti Jangan Ada Kontraktor Titipan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:00

DPRD Halsel Siap Panggil Pengelola Kusu Island Resort Terkait Dugaan Bisnis Ilegal dan Perusakan Mangrove

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:50

Peradi Ternate Sesalkan Penahanan Dua Advokat Tersangka Pemalsuan Surat Kuasa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:58

Muhammad Kasuba: Permukiman Baru Desa Kawasi Wujud Cita-Cita Awal Hilirisasi yang Berpihak pada Masyarakat 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:44

Temuan BPK: PT JAS Diduga Menambang Tanpa Izin Limbah, PA GMNI Desak Satgas Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:16

LIN Malut Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polda Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan

Berita Terbaru

Maluku Utara

Pokja ULP Tidore Diwanti-wanti Jangan Ada Kontraktor Titipan

Sabtu, 8 Agu 2026 - 04:53