HALSEL,Coretansatu.com — Keresahan melanda warga Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Pangkalan BBM bersubsidi Bhakti Agung diduga kuat melakukan penyelewengan distribusi minyak tanah, yang menyebabkan sebagian besar masyarakat kehilangan hak mereka untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi tersebut.
Pengelola Pangkalan Bhakti Agung, Iksan Barmawi, dituding tidak menjalankan mekanisme penyaluran sesuai ketentuan. Dari total alokasi kuota yang mencapai 5 ton per bulan untuk Desa Yaba, warga membeberkan bahwa hanya sekitar 3 ton yang benar-benar disalurkan ke masyarakat. Sementara itu, 2 ton sisanya diduga diangkut keluar dari wilayah desa menggunakan kapal milik pengelola setelah proses penyaluran selesai.
Akibat praktik tersebut, warga yang berprofesi sebagai petani dan nelayan seringkali kehilangan kesempatan mendapatkan minyak tanah bersubsidi karena keterbatasan waktu pelayanan pangkalan. Warga juga mencurigai sisa kuota minyak tanah yang tidak terserap tersebut sengaja dibawa ke desa tetangga untuk diperjualbelikan kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons dugaan penyimpangan ini, masyarakat Desa Yaba mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh. Warga meminta petugas memeriksa dokumen distribusi serta mencocokkan logbook pangkalan dengan data riil penerima manfaat di lapangan.
Jika terbukti ada pelanggaran hukum dan manipulasi kuota, warga menuntut sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional pangkalan secara permanen. Tindakan tegas dinilai perlu agar program subsidi negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Hingga berita ini dipublish, pihak pengelola Pangkalan Bhakti Agung belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait pemotongan kuota dan dugaan penjualan minyak tanah keluar wilayah tersebut
Editor : Admin Coretansatu.com








