SOFIFI, CoretanSatu– Praktik pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Maluku Utara kembali diselimuti keganjilan serius.
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) diduga kuat merekayasa jadwal pada paket proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Kali Upa, Tobelo Tengah di Kabupaten Halmahera Utara dengan kode tender 10148439006.
Dugaan pengondisian ini mencuat setelah aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mendadak mengunci hak sanggah elektronik peserta tender. Kasus ini menimpa CV Cansa Mitra Utama, perusahaan konstruksi lokal yang menduduki peringkat pertama dengan penawaran harga terendah dan paling efisien bagi keuangan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek infrastruktur pengaman pantai di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara ini memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp802.271.000,00 yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2026. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Erwin Irwan M. Said, ST.
Kejanggalan fatal ini dibongkar oleh jejak digital notifikasi surat elektronik resmi dari server SPSE INAPROC (no-reply.spse@inaproc.id) yang diterima oleh peserta. Berdasarkan data otentik sistem per tanggal 3 Agustus 2026 pukul 14:02 PM, Pokja Pemilihan I terdeteksi sengaja menahan proses evaluasi berkas berminggu-minggu, namun kemudian memotong habis durasi seluruh tahapan krusial penentu pemenang proyek menjadi hitungan jam pada hari Selasa, 4 Agustus 2026.
Tahap pembuktian kualifikasi dipangkas secara tidak logis menjadi hanya 3 jam saja, mulai pukul 08:00 sampai dengan 10:59 WIT. Padahal, terdapat 14 perusahaan peserta terdaftar yang semestinya diperiksa keaslian dokumen fisiknya satu per satu secara faktual. Selanjutnya, tahap penetapan pemenang dipaksakan selesai hanya dalam 1 jam (pukul 11:00 s.d 11:59 WIT) dan tahap pengumuman pemenang diselesaikan kilat dalam 1 jam (pukul 12:00 s.d 12:59 WIT).
Setelah rentetan tahapan kilat tersebut, Pokja langsung menggeser otomatis status tender masuk ke tahap “Masa Sanggah” per pukul 13:00 WIT. Akibat lompatan jadwal sepihak yang dipaksakan menjelang sore ini, akun internal milik CV Cansa Prima Utama langsung mengalami error documentation dan terkunci oleh sistem.
Pada layar aplikasi peserta, muncul notifikasi peringatan kritis sistem otomatis berwarna merah muda yang berbunyi: “Penyusunan Sanggah Belum Bisa dilakukan Sebelum Pengumuman Pemenang diumumkan, Segera Silahkan Ubah Jadwal Dan melakukan Pengumuman Pemenang”. Walau menu input sanggahan dikunci dan angka pada tab sanggahan masuk masih menunjukkan angka nol (0), halaman internal sistem secara prematur langsung melompat menampilkan klausul mengenai aturan “Sanggah Banding.
“Ini adalah pola penutupan ruang protes yang diatur secara sistemis oleh Pokja I. Mereka menahan evaluasi berhari-hari, lalu mengeksekusi pembuktian dan pengumuman pemenang kilat dalam satu jam,” tegas Direktur CV Cansa Mitra Utama, Daulat Puji Lestari saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/8/2026).
Daulat menambahkan bahwa sistem pengadaan digital tersebut sengaja dimanipulasi untuk mempersulit langkah hukum reguler dari peserta tender yang dirugikan.
Berdasarkan data dokumen rekapitulasi harga, dari total 18 peserta terdaftar, terdapat 5 perusahaan yang resmi memasukkan harga penawaran. CV Cansa Mitra Utama keluar sebagai penawar termurah nomor urut satu dengan nilai Rp703.207.243,34. Nilai ini jauh lebih efisien dibandingkan empat kompetitor lainnya, yaitu CV Aistri (Rp719 Juta), Era Baru Amal (Rp719 Juta), CV Panmindo Perkasa (Rp739 Juta), dan CV Abna Alkhair (Rp740 Juta).
Dengan mengajukan Rp703 Juta, CV Cansa Prima Utama berhasil memberikan efisiensi atau penghematan anggaran daerah sebesar Rp99.063.756,66 dari total nilai HPS milik Dinas PUPR Malut. Berdasarkan Metode Evaluasi Harga Terendah yang diatur regulasi nasional, CV Cansa Mitra Utama merupakan prioritas utama pemenang.
Tindakan Pokja I yang memadatkan jadwal secara sepihak dan mematikan hak sanggah reguler diduga keras melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta berpotensi menabrak UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara maupun Ketua Pokja Pemilihan I belum memberikan respons resmi saat dimintai konfirmasi terkait dugaan manipulasi jadwal kilat serta tidak sinkronnya sistem aplikasi SPSE tersebut.
Editor : CoretanSatu
Sumber Berita : Rahmat Wijaya








