Dugaan Intimidasi Jurnalis di Kusu Island, Begini Tanggapan Wakapolres Halsel

- Penulis Berita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gelar Aksi PWI Halmahera Selatan,

Foto: Gelar Aksi PWI Halmahera Selatan,

HALSEL,Coretansatu.com — Kepolisian Resor Halmahera Selatan memastikan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort yang dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan masih dalam proses penyidikan. Polisi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kepastian itu disampaikan Wakapolres Halmahera Selatan, Komisaris Polisi Sujarwa, saat menerima aksi damai PWI Halmahera Selatan bertajuk Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (4/8/2026).

Dalam aksi tersebut, PWI mendesak Kapolres Halmahera Selatan mempercepat penanganan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi tuntutan itu, Sujarwa menegaskan penyidik tengah bekerja menangani laporan yang telah diterima.

“Tuntutan rekan-rekan PWI terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami meminta rekan-rekan bersabar dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja sesuai prosedur. Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum,” kata Sujarwa.

Sujarwa mengungkapkan dirinya baru empat hari menjabat sebagai Wakapolres Halmahera Selatan setelah menjalani serah terima jabatan pada pekan lalu. Karena itu, ia berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi PWI kepada Kapolres Halmahera Selatan.

“Saya baru empat hari bertugas sebagai Wakapolres Halmahera Selatan. PWI menjadi tamu pertama yang saya terima. Kami berharap hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers tetap terjalin dengan baik. Seluruh tuntutan yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada Kapolres,” ujarnya.

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, mengapresiasi sikap Wakapolres yang menerima dan merespons langsung aksi solidaritas tersebut. Namun, ia menegaskan apresiasi itu harus dibarengi dengan penuntasan perkara secara tuntas sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

“Kami mengapresiasi respons dan perhatian Wakapolres terhadap laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami rekan kami, anggota PWI Halmahera Selatan. Kami meminta kasus yang dilaporkan pada 27 Juli 2026 itu diusut secara tuntas sesuai Undang-Undang Pers,” kata Samsudin.

Menurut Samsudin, kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama negara demokrasi yang dijamin oleh konstitusi maupun berbagai regulasi nasional.

“Kemerdekaan pers dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dengan mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi yang benar, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Aksi solidaritas profesi yang digelar PWI Halmahera Selatan berlangsung tertib dan damai. Massa memulai aksi di depan Markas Polres Halmahera Selatan sebelum melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Bupati Halmahera Selatan.

Melalui aksi tersebut, PWI menegaskan bahwa penyelesaian dugaan penghalangan kerja jurnalistik tidak hanya menyangkut perlindungan terhadap seorang wartawan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan menjamin hak publik untuk memperoleh informasi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Cara Kotor BPBJ Malut Singkirkan CV Cansa Mitra Utama
Pangkalan Bahkti Agung Yaba Diduga Permainkan Minyak Tanah Bersubsidi, Warga Minta Disperindagkop Turun Tangan
Gandeng Kementerian PU, Dinas PUPR Maluku Utara Sukses Sertifikasi 100 Tenaga Ahli
PWI Desak Kadisparbudekraf Dicopot, Wabup Halsel Buka Peluang Sanksi Tegas
Kuasa Hukum Ingatkan Sanksi Pidana, Manajemen Baru PT ASM Diduga Tabrak Putusan Mahkamah Agung
Ogah Kompromi, LATAMLA Minta Penegak Hukum Langsung Pidanakan Manajemen PT FENI HALTIM
DPD IMM Malut Desak APH Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Kades Akejailolo dalam Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin
Keuangan Daerah Tekor, Pemprov Maluku Utara Berpotensi Sunat Lagi TPP ASN

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:29

Cara Kotor BPBJ Malut Singkirkan CV Cansa Mitra Utama

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07

Pangkalan Bahkti Agung Yaba Diduga Permainkan Minyak Tanah Bersubsidi, Warga Minta Disperindagkop Turun Tangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:37

Gandeng Kementerian PU, Dinas PUPR Maluku Utara Sukses Sertifikasi 100 Tenaga Ahli

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23

Dugaan Intimidasi Jurnalis di Kusu Island, Begini Tanggapan Wakapolres Halsel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:08

PWI Desak Kadisparbudekraf Dicopot, Wabup Halsel Buka Peluang Sanksi Tegas

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:28

Ogah Kompromi, LATAMLA Minta Penegak Hukum Langsung Pidanakan Manajemen PT FENI HALTIM

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:49

DPD IMM Malut Desak APH Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Kades Akejailolo dalam Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:21

Keuangan Daerah Tekor, Pemprov Maluku Utara Berpotensi Sunat Lagi TPP ASN

Berita Terbaru

Maluku Utara

Cara Kotor BPBJ Malut Singkirkan CV Cansa Mitra Utama

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:29