HALSEL,Coretansatu.com – Desakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan agar Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbudekraf) Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, dicopot dari jabatannya mulai mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin menyatakan pencopotan jabatan terbuka dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik maupun ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataan itu disampaikan Helmi saat menerima perwakilan PWI Halmahera Selatan yang menggelar aksi damai bertajuk “Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik” di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (4/8/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas klarifikasi Ali Dano Hasan yang dimuat media Garudapost.id. PWI menilai Ali Dano telah tampil sebagai juru bicara pengelola Kusu Island Resort dalam polemik dugaan penghalangan kerja jurnalistik. Sikap itu dinilai memicu kontroversi sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas seorang pejabat pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi tuntutan tersebut, Helmi menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Seluruh proses, kata dia, akan ditempuh melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persoalan ini terlebih dahulu akan kami laporkan kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dengan melibatkan pihak yang berwenang melakukan penilaian etik. Jika terbukti melanggar, akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan,” kata Helmi.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“Semua akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada keputusan yang diambil tanpa melalui pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai aturan. Keputusan akhirnya berada pada kewenangan Bupati,” ujarnya.
Pernyataan Wakil Bupati itu menjadi sinyal bahwa tuntutan PWI tidak diabaikan. Namun hingga kini, pemerintah belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Kepala Disparbudekraf karena proses pemeriksaan belum dimulai.
Aksi PWI Halmahera Selatan sendiri merupakan rangkaian solidaritas profesi menyusul laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik terhadap seorang wartawan saat melakukan peliputan di kawasan Kusu Island Resort. Dalam aksi tersebut, PWI mendesak pemerintah daerah menjaga netralitas pejabat publik, menjunjung kemerdekaan pers, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran terhadap kerja jurnalistik ditangani secara terbuka dan sesuai hukum.
Hingga berita ini dipublish, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, belum memberikan tanggapan atas tuntutan pencopotan jabatan maupun pernyataan Wakil Bupati Halmahera Selatan tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com








