Kuasa Hukum Ingatkan Sanksi Pidana, Manajemen Baru PT ASM Diduga Tabrak Putusan Mahkamah Agung

- Penulis Berita

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

HALTENG,Coretansatu.com – Pusat Kajian Strategis Nasional (PUSKASNAS) menyoroti dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang sah atau ilegal mining di wilayah konsesi PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM), di Pulau Gebe.

Hal ini muncul menyusul putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang membatalkan seluruh perubahan kepengurusan dan kepemilikan saham perusahaan.

Putusan MA menolak permohonan kasasi dan mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 4 Desember 2023 beserta seluruh perubahan akta dan susunan direksi yang lahir darinya tidak sah dan batal demi hukum. Secara hukum mutlak, struktur kepemilikan dan pengurusan harus kembali ke posisi yang sah sebelum tanggal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan sebaliknya: aktivitas operasional pertambangan diduga masih terus berlangsung seolah tidak ada putusan hakim yang mengikat.

“Putusan Mahkamah Agung adalah firman hukum yang wajib dipatuhi seluruh elemen bangsa. Jika benar masih ada pihak yang memaksakan diri beroperasi dengan dasar dokumen yang sudah dinyatakan batal, maka itu adalah tindakan ilegal. Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas, jangan sampai hukum dibiarkan tidak berwibawa di tanah sendiri.”

Kuasa hukum pemegang saham sah, Petrus Selestinus, mengingatkan bahwa setiap perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan dokumen yang sudah dinyatakan tidak sah berpotensi memikul tanggung jawab pidana maupun perdata.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen yang mengklaim mengelola PT ASM, maupun klarifikasi dari instansi pengawas terkait pelanggaran yang terjadi. Masyarakat dan pemangku kepentingan menuntut kepastian: apakah putusan Mahkamah Agung akan ditegakkan, atau kekuasaan sepihak masih menguasai kekayaan rakyat secara melawan hukum?

PUSKASNAS akan terus memantau perkembangan ini dan mendesak agar penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Ogah Kompromi, LATAMLA Minta Penegak Hukum Langsung Pidanakan Manajemen PT FENI HALTIM
DPD IMM Malut Desak APH Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Kades Akejailolo dalam Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin
Keuangan Daerah Tekor, Pemprov Maluku Utara Berpotensi Sunat Lagi TPP ASN
Dua Kali Mangkir, Terlapor Kasus Penganiayaan di Kayoa Penuhi Panggilan Ketiga
Mantan Terpidana Kasus Narkotika Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum KADIN Malut.
Miliki Tromol dan Lubang Tambang, Kades Akejailolo Diduga Kelola Emas Ilegal
Penuhi Amanat UU, Dinas PUPR Maluku Utara Sertifikasi 100 ASN Ahli Muda.
Mafia BBM di Halsel: Kades Sali dan Perangkat Desa Fahri, Diduga Sikat Solar Subsidi Demi Keuntungan Pribadi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:01

Kuasa Hukum Ingatkan Sanksi Pidana, Manajemen Baru PT ASM Diduga Tabrak Putusan Mahkamah Agung

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:28

Ogah Kompromi, LATAMLA Minta Penegak Hukum Langsung Pidanakan Manajemen PT FENI HALTIM

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:49

DPD IMM Malut Desak APH Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Kades Akejailolo dalam Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:21

Keuangan Daerah Tekor, Pemprov Maluku Utara Berpotensi Sunat Lagi TPP ASN

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29

Dua Kali Mangkir, Terlapor Kasus Penganiayaan di Kayoa Penuhi Panggilan Ketiga

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:26

Miliki Tromol dan Lubang Tambang, Kades Akejailolo Diduga Kelola Emas Ilegal

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:01

Penuhi Amanat UU, Dinas PUPR Maluku Utara Sertifikasi 100 ASN Ahli Muda.

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:30

Mafia BBM di Halsel: Kades Sali dan Perangkat Desa Fahri, Diduga Sikat Solar Subsidi Demi Keuntungan Pribadi

Berita Terbaru