HALSEL,Coretansatu.com – Dugaan pelanggaran dalam pendistribusian minyak tanah bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini sorotan publik mengarah ke Pangkalan Minyak Bahkti Agung yang beroperasi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara. Sejumlah warga menduga pangkalan tersebut tidak menjalankan distribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga, pangkalan tersebut diduga menjual minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika HET yang berlaku sebesar Rp5.600 per liter, warga mengaku di lapangan minyak tanah justru dijual berkisar Rp6.000 hingga Rp7.000 per liter.
Praktik tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat karena minyak tanah merupakan kebutuhan pokok rumah tangga yang seharusnya disalurkan dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Warga berharap dugaan tersebut segera menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya persoalan harga, warga juga mempertanyakan mekanisme distribusi minyak tanah di pangkalan tersebut. Mereka mengaku sering kali tidak memperoleh jatah karena proses penjualan dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, sehingga warga yang masih berada di kebun atau sedang bekerja tidak sempat membeli minyak ketika kembali ke desa.
Akibatnya, sebagian masyarakat mengaku harus membeli minyak tanah dari penjual lain dengan harga yang lebih mahal. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa distribusi tidak dilakukan secara maksimal kepada seluruh masyarakat yang berhak menerima.
Warga juga menduga bangunan pangkalan hanya dijadikan sebagai lokasi administrasi atau dokumentasi. Sebab, menurut pengakuan mereka, aktivitas penjualan minyak tanah lebih sering dilakukan di kawasan jembatan utama Desa Yaba dibandingkan di lokasi pangkalan sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, warga menduga sisa stok minyak tanah tidak disimpan di pangkalan setelah penjualan selesai. Mereka mengklaim bahwa minyak yang tidak habis terjual justru dibawa kembali oleh pemilik pangkalan, yang diketahui bernama Iksan Barmawi, ke pusat kota.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga sisa minyak tanah yang menjadi jatah warga Desa Yaba berpotensi dijual kembali ke desa-desa lain atau kepada pengecer. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan dari instansi berwenang.
Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Selatan bersama instansi terkait agar segera melakukan inspeksi lapangan, audit distribusi, serta memeriksa kesesuaian penyaluran minyak tanah bersubsidi dengan kuota yang diterima pangkalan.
Masyarakat juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi maupun penjualan di atas HET, pemerintah tidak segan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional sesuai peraturan yang berlaku, agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pangkalan Minyak Bahkti Agung maupun pemilik yang disebutkan dalam laporan warga belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
Editor : Coretan_satu
Sumber Berita : Taslim B








