HALSEL,Coretansatu.com – Sekitar 2.000 liter solar bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, diduga dialihkan secara ilegal ke kawasan wisata mewah Kusu Island Resort. Praktik ini diduga melibatkan Kepala Desa Sali Asmin M. Taher dan seorang perangkat desa Fahri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ribuan liter solar subsidi tersebut diangkut dari pangkalan di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur.
Modus yang dijalankan sangat merugikan rakyat: pelaku membeli solar subsidi dari pangkalan resmi dengan harga Rp12.000 per liter, lalu menjualnya kembali ke Kusu Island Resort dengan harga melonjak hingga Rp18.000 per liter. Selisih harga inilah yang menjadi incaran keuntungan ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat ulah ini, warga yang menggantungkan hidup dari solar subsidi justru kesulitan mendapatkan pasokan.
“Kami sekarang sangat sulit mendapatkan solar saat mau bekerja. Pasokan makin terbatas dalam beberapa waktu terakhir. Kami minta pemerintah dan polisi mengawasi ketat pangkalan agar tidak merugikan masyarakat,” ungkap seorang warga.
Merespons keresahan yang meluas, warga secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan beserta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Desa Sali Asmin M. Taher Perangkat Desa Fahri dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
Perlu diketahui, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU No. 6 Tahun 2023, siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.
Hingga berita ini dipublish, baik Fahri maupun Kepala Desa Sali Asmin M. Taher belum memberikan keterangan resmi.
Editor : Admin Coretansatu.com







