HALSEL,Coretansatu.com– Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa AkeJailolo, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Di tengah larangan aktivitas pertambangan tanpa izin, sejumlah sumber menyebut kegiatan penambangan dan pengolahan emas menggunakan tromol hingga kini diduga masih berlangsung.
Seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan dan hanya disebut dengan inisial E mengaku aktivitas di lokasi tambang masih berjalan setiap hari.
«”Kami kerja siang, kalau malam kami turun ke kampung. Tromol juga masih beroperasi sampai sekarang,” ungkap E kepada media ini.»
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas di lokasi yang diduga merupakan PETI masih berlangsung. Sejumlah sumber juga menyebut seorang pengusaha tromol bernama Ateng diduga menguasai aktivitas penambangan emas di kawasan tersebut. Informasi itu masih berupa dugaan dan media ini belum dapat memverifikasinya secara independen.
Pemerhati pertambangan Wista Dahlan, ST menilai informasi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum.
“Kalau aktivitas itu benar berlangsung tanpa izin, maka aparat penegak hukum wajib segera turun ke lokasi dan melakukan penindakan. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa praktik PETI dibiarkan atau seolah-olah kebal terhadap hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu,” tegas Wista.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan pekerja, dan merugikan negara apabila tidak ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublish, awak media terus berupaya menghubungi Ateng melalui pesan WhatsApp tapi belum memberikan respon
Editor : Admin Coretansatu.com







