HALSEL,Coretansatu.com – Dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Halmahera Selatan memicu keresahan warga. Sekitar 2.000 liter solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, diduga dialihkan secara ilegal ke kawasan Kusu Island Resort.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, ribuan liter solar tersebut diangkut dari salah satu pangkalan di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur. Aktivitas pengangkutan ini diduga melibatkan seorang oknum perangkat Desa Sali berinisial F. Meski demikian, tuduhan keterlibatan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Modus operandi yang digunakan terindikasi memanfaatkan selisih harga pasar. Pelaku disinyalir membeli solar subsidi dari pangkalan resmi dengan harga Rp12.000 per liter, kemudian menjualnya kembali ke kawasan wisata Salibay dengan harga mencapai Rp18.000 per liter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sekarang sangat sulit mendapatkan solar saat mau bekerja. Pasokan makin terbatas dalam beberapa waktu terakhir. Kami minta pemerintah dan polisi mengawasi ketat pangkalan agar tidak merugikan masyarakat,” ungkap salah seorang sopir truk di Bacan Timur yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Merespons keluhan tersebut, warga mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan ini.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana. Pelaku dapat diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini dipublish, oknum F maupun pihak Pemerintah Desa Sali belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut
Editor : Admin Coretansatu.com







