Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Malah Kepergok di Jakarta

- Penulis Berita

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kantor Wilayah kementrian, Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, lagi asik di jakarta

Foto: Kepala Kantor Wilayah kementrian, Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, lagi asik di jakarta

TERNATE,Coretansatu.com — Pelaksanaan proyek pendidikan di Maluku Utara dibawa Kantor Kementerian Agama belum ada titik terang antara Pembatalan Tender ataukah pelaksanaan Tender Ulang. Pada situasi ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf,  justru tertangkap kamera tengah menghabiskan waktu  di Jakarta dengan setelan jas rapi.

Di sisi lain, proyek strategis pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 di MIN Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar justru terbengkalai tanpa tersentuh fisik sedikit pun di lapangan.

Padahal, proyek yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI Tahun Anggaran 2026 tersebut sudah dikejar masa kalender pelaksanaan. Penundaan tanpa kepastian ini membuat nasib fasilitas pendidikan anak bangsa tersebut berada di ujung tanduk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan Amar Manaf selalu Kuasa Penggunaan Anggran (KPA) di ibu kota yang terkesan mengulur-ulur waktu penerbitan dokumen pelaksanaan menjadi pertanyaan besar. Saat dikonfirmasi media terkait lamanya agenda di Jakarta serta nasib proyek yang mandek, Amar Manaf selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memilih irit bicara.

“Itu harus lihat dokumen lagi, sementara saya ada di Jakarta,” alih Amar Manaf singkat melalui pesan konfirmasi.

Sikap tertutup juga ditunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Maskur. Saat diminta penjelasan mengenai terhentinya tahapan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak, ia enggan bertanggung jawab dan melempar seluruh persoalan ke Kakanwil.

“Oh, terkait ini silahkan koordinasi sama pak Kakanwil, abang,” tulis Maskur via pesan singka, Kakanwil Maupun PPK dikonfirmasi pekan yang sama (24/7/).

Saling lempar tanggung jawab di tubuh Kemenag Malut semakin memperkuat dugaan adanya praktik “main mata” antara KPA, PPK, dan CV Adya Karya.

Sumber internal mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek sengaja ditahan pasca munculnya Sanggah Banding dari CV Adya Karya peserta tender yang sebelumnya telah dinyatakan gugur oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Keberadaan Kakanwil di Jakarta disinyalir sebagai siasat memperlambat proses guna membatalkan hasil tender yang sah dan memaksakan tender ulang demi menguntungkan pihak tertentu.

Sikap Kepala Kantor Wilayah kementrian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf atas dugaan Intervensi, Praktisi Hukum Hendra Kariangan menegaskan bahwa KPA maupun PPK tidak memiliki hak untuk mengintervensi hasil tender yang diputus secara sah oleh Pokja.

“Kalau suatu proyek pengadaan barang dan jasa sudah masuk sampai pada proses tender dan diputus pemenangnya, Kepala Kantor selaku KPA tidak berwenang melakukan intervensi. Tender itu harus kompetitif, objektif, dan tidak boleh ada kepentingan lain,” tegas Hendra menyikapi proyek tak kunjung dilaksanakan.

Hendra mengingatkan, pembatalan hasil tender secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menabrak Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 jo.

Selain itu, Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Berdasarkan aturan, pembatalan oleh KPA hanya sah jika Sanggah Banding terbukti benar secara substansi hukum. Jika tidak terbukti misalnya Sertifikat Badan Usaha (SBU) peserta gugur ternyata tidak aktif—maka Pokja wajib melanjutkan proses dengan pemenang yang sah.

Upaya penundaan ini tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga merugikan pihak penyedia yang telah memenangkan lelang secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan dokumen resmi pada portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama. Kode Tender: 10134101000), Pokja Pemilihan secara sah menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang tender.

Keputusan legal ini tertuang resmi dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 11/10134101000/062026 tertanggal 15 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut, CV Abdi Nusantara telah melalui seluruh tahapan evaluasi kualifikasi, teknis, hingga harga, sehingga berhak menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Hingga berita ini dipublish, belum ada pernyataan resmi kantor wilayah kementerian agama provinsi Maluku Utara, Amar Manaf selaku KPA, dan PPK Mansur upayakan konfirmasiasih terus di lakukan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Mafia BBM di Halsel: Kades Sali dan Perangkat Desa Fahri, Diduga Sikat Solar Subsidi Demi Keuntungan Pribadi
Dugaan Mafia Solar Subsidi di Bacan Timur, Libatkan Oknum Desa?
Aktivitas Tambang Emas Akejailolo Terus Beroperasi, Nama Ateng jadi Sorotan 
Sengketa Saham Berdarah: Dari Persekutuan, Berbalik Musuh, Hingga Kekuasaan yang Diduga Dikuasai Secara Paksa
Mangkir Lagi, Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Segera Naik Penyidikan
Sikap Pasif Kepolisian Soal Tambang Emas di Kusubibi, Memicu Spekulasi Publik Adanya Setoran.
Pengusulan WPR Belum Membuahkan Hasil, Peradin Desak Kapolda Malut Objektif Dalam Penegakan Hukum
Agendakan Kunker ke Halsel, Pangdam XV/Pattimura Beri Arahan Tegas di Yonif TP

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:30

Mafia BBM di Halsel: Kades Sali dan Perangkat Desa Fahri, Diduga Sikat Solar Subsidi Demi Keuntungan Pribadi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:26

Dugaan Mafia Solar Subsidi di Bacan Timur, Libatkan Oknum Desa?

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:26

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Malah Kepergok di Jakarta

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:43

Aktivitas Tambang Emas Akejailolo Terus Beroperasi, Nama Ateng jadi Sorotan 

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:51

Sengketa Saham Berdarah: Dari Persekutuan, Berbalik Musuh, Hingga Kekuasaan yang Diduga Dikuasai Secara Paksa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:30

Sikap Pasif Kepolisian Soal Tambang Emas di Kusubibi, Memicu Spekulasi Publik Adanya Setoran.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:42

Pengusulan WPR Belum Membuahkan Hasil, Peradin Desak Kapolda Malut Objektif Dalam Penegakan Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:26

Agendakan Kunker ke Halsel, Pangdam XV/Pattimura Beri Arahan Tegas di Yonif TP

Berita Terbaru