Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

- Penulis Berita

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Halmahera Selatan (Halsel), AKBP Hendra Gunawan,

Foto: Kapolres Halmahera Selatan (Halsel), AKBP Hendra Gunawan,

HALSEL,Coretansatu.com — Desakan terhadap Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol Arif Budiman, untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Halmahera Selatan (Halsel), AKBP Hendra Gunawan, terus digaungkan. Desakan tersebut muncul lantaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masi berlangsung tanpa adanya penindakan.

Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menilai, belum adanya langkah tegas dari Polres Halsel terhadap praktik PETI menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai, menyebut keberadaan PETI tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta ancaman keselamatan bagi para penambang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PETI sudah jelas bertentangan dengan aturan dan berpotensi merusak lingkungan. Jika tidak ada penindakan dari Polres Halsel, tentu muncul dugaan kuat aktivitas tersebut sengaja dibiarkan,” tegas Sarjan.

Ia mengungkapkan, sejumlah titik PETI yang masih beroperasi di antaranya di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan, serta Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Bahkan, aktivitas PETI di Desa Kubung disebut masuk dalam kawasan Cagar Alam.

Menurut Sarjan, kondisi tersebut menjadi ujian serius bagi Kapolda Malut dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, terkait upaya pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal.

“Jika Kapolda Malut tidak mengambil langkah evaluasi terhadap Kapolres Halsel, maka publik berhak mempertanyakan apakah aktivitas PETI ini berjalan tanpa pengawasan atau ada dugaan pembiaran berlangsung secara sistematis,” ujarnya.

Ia juga menyinggung peristiwa longsor di lokasi PETI Kusubibi yang telah menelan korban jiwa. Menurutnya, potensi bencana tersebut seharusnya menjadi alasan kuat bagi aparat untuk melakukan pencegahan sebelum jatuh korban berikutnya.

“Pencegahan itu tugas aparat. Jangan sampai setelah terjadi musibah baru semua pihak bergerak. Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka Kapolres Halsel harus bertanggung jawab secara moral atas lemahnya pencegahan,” katanya.

Tak hanya itu, PW SEMMI Malut juga menduga adanya pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI tersebut. Mereka menilai, lemahnya tindakan hukum terhadap praktik ilegal menimbulkan tanda tanya besar.

“Kami menduga ada kepentingan tertentu di balik maraknya PETI. Karena aktivitas berlangsung secara terbuka tetapi tidak kunjung ditertibkan tentu menjadi persoalan serius,” pungkas Sarjan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait aktivitas PETI di sejumlah lokasi tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04