HALSEL,Coretansatu.com — Desakan terhadap Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol Arif Budiman, untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Halmahera Selatan (Halsel), AKBP Hendra Gunawan, terus digaungkan. Desakan tersebut muncul lantaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masi berlangsung tanpa adanya penindakan.
Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menilai, belum adanya langkah tegas dari Polres Halsel terhadap praktik PETI menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai, menyebut keberadaan PETI tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta ancaman keselamatan bagi para penambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“PETI sudah jelas bertentangan dengan aturan dan berpotensi merusak lingkungan. Jika tidak ada penindakan dari Polres Halsel, tentu muncul dugaan kuat aktivitas tersebut sengaja dibiarkan,” tegas Sarjan.
Ia mengungkapkan, sejumlah titik PETI yang masih beroperasi di antaranya di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan, serta Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Bahkan, aktivitas PETI di Desa Kubung disebut masuk dalam kawasan Cagar Alam.
Menurut Sarjan, kondisi tersebut menjadi ujian serius bagi Kapolda Malut dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, terkait upaya pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal.
“Jika Kapolda Malut tidak mengambil langkah evaluasi terhadap Kapolres Halsel, maka publik berhak mempertanyakan apakah aktivitas PETI ini berjalan tanpa pengawasan atau ada dugaan pembiaran berlangsung secara sistematis,” ujarnya.
Ia juga menyinggung peristiwa longsor di lokasi PETI Kusubibi yang telah menelan korban jiwa. Menurutnya, potensi bencana tersebut seharusnya menjadi alasan kuat bagi aparat untuk melakukan pencegahan sebelum jatuh korban berikutnya.
“Pencegahan itu tugas aparat. Jangan sampai setelah terjadi musibah baru semua pihak bergerak. Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka Kapolres Halsel harus bertanggung jawab secara moral atas lemahnya pencegahan,” katanya.
Tak hanya itu, PW SEMMI Malut juga menduga adanya pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI tersebut. Mereka menilai, lemahnya tindakan hukum terhadap praktik ilegal menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami menduga ada kepentingan tertentu di balik maraknya PETI. Karena aktivitas berlangsung secara terbuka tetapi tidak kunjung ditertibkan tentu menjadi persoalan serius,” pungkas Sarjan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait aktivitas PETI di sejumlah lokasi tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com








