HALSEL,Coretnsatu.com — Wacana tentang penjualan tanah di Desa Sumae, Kecamatan Bacan, yang dikait-kaitkan dengan PT. Harita Group, akhirnya ditanggapi oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Menurut investigasi yang dilakukan oleh KNPI Halsel, bahwa tanah yang diisi ke karung itu diambil dari permukaan yang hanya berkisar 5 cm untuk diolah dan dijadikan pupuk dan tidak ada kaitan dengan pihak Harita. Hal tersebut disampaikan lansung oleh Ketua DPD KNPI Halsel, Sefnat Tagaku.
“Kalau galian C itu tanah yang digali cukup dalam, tapi ini hanya dipermukaan berkisar 5 cm. Jadi pada persoalan ini tidak ada itu yang namanya galian C. Lalu apa kaitannya dengan Harita hingga disebut mencuri?”, ucap Ketua DPD KNPI Halsel itu yang belum lama ini dilantik, Kamis (25/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Sefnat, “lagian pengambilan tanah di desa Sumae itu tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Bahkan yang menjual tanah itu adalah pemiliknya. Memang ada kesalahan dalam proses itu yang berkaitan izin. Tapi bukan persoalan pidana, ini hanya administrasi”, tambahnya.
Sementara itu, putera alumni Universitas Halmahera (Uniera) itu pun mengaku mengapresiasi kepada pihak Polres Halsel karena sudah memanggil dan turun TKP untuk memastikan persoalan tersebut. “Kami terus mendukung Polres Halsel untuk kerja-kerja dalam memastikan peristiwa hukum di daerah ini”, tandas Sefnat.
Editor : Admin Coretansatu.com








