Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 

- Penulis Berita

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPD KNPI Kabupaten Halmahera Selatan, Sefnat tagaku

Foto: Ketua DPD KNPI Kabupaten Halmahera Selatan, Sefnat tagaku

HALSEL,Coretnsatu.com — Wacana tentang penjualan tanah di Desa Sumae, Kecamatan Bacan, yang dikait-kaitkan dengan PT. Harita Group, akhirnya ditanggapi oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Menurut investigasi yang dilakukan oleh KNPI Halsel, bahwa tanah yang diisi ke karung itu diambil dari permukaan yang hanya berkisar 5 cm untuk diolah dan dijadikan pupuk dan tidak ada kaitan dengan pihak Harita. Hal tersebut disampaikan lansung oleh Ketua DPD KNPI Halsel, Sefnat Tagaku.

“Kalau galian C itu tanah yang digali cukup dalam, tapi ini hanya dipermukaan berkisar 5 cm. Jadi pada persoalan ini tidak ada itu yang namanya galian C. Lalu apa kaitannya dengan Harita hingga disebut mencuri?”, ucap Ketua DPD KNPI Halsel itu yang belum lama ini dilantik, Kamis (25/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Sefnat, “lagian pengambilan tanah di desa Sumae itu tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Bahkan yang menjual tanah itu adalah pemiliknya. Memang ada kesalahan dalam proses itu yang berkaitan izin. Tapi bukan persoalan pidana, ini hanya administrasi”, tambahnya.

Sementara itu, putera alumni Universitas Halmahera (Uniera) itu pun mengaku mengapresiasi kepada pihak Polres Halsel karena sudah memanggil dan turun TKP untuk memastikan persoalan tersebut. “Kami terus mendukung Polres Halsel untuk kerja-kerja dalam memastikan peristiwa hukum di daerah ini”, tandas Sefnat.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04