HALSEL,Coretansatu.com — Pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah sebanyak lima ton di Pelabuhan Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, memicu sorotan luas.
Mantan Anggota DPRD Halsel, Ilham Basra, diduga melakukan pemuatan BBM subsidi menggunakan sebuah long boat menuju Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, tanpa dilengkapi dokumen izin pengangkutan sebagaimana aturan berlaku.
Saat ditemui wartawan terkait aktivitas tersebut, Ilham Basra, justru diduga melontarkan pernyataan kontroversial terhadap Presiden RI Prabowo Subianto terkait kebijakan harga BBM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Presiden Prabowo memang gila (sinting), semua serba naik. Kenapa Presiden Prabowo gila karena harga BBM dinaikkan,” kata Ilham Basra, Kamis (25/06/2026).
Tidak hanya itu, Ilham Basra juga mengakui bahwa aktivitas pengangkutan tersebut tidak memiliki izin angkutan.
Pemuatan BBM subsidi Jenis Minyak Tanah milik, Ilham Basra, sebanyak lima ton dengan tujuan ke Desa Dowora.
“Tidak ada izin angkut BBM Subsidi. Long boat tidak perlu ada izin angkut,” ujarnya.
Padahal, pengangkutan BBM subsidi menggunakan sarana transportasi laut tetap memiliki aturan dan wajib memenuhi ketentuan perizinan. Pengangkutan BBM termasuk kegiatan usaha hilir migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 23 UU Migas disebutkan kegiatan usaha hilir migas, termasuk pengangkutan, wajib memiliki izin. Sementara Pasal 53 huruf b mengatur sanksi bagi pihak melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Selain itu, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM yang mendapat subsidi pemerintah, Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor : Admin Coretansatu.com








