HALSEL,Coretansatu.com — Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBUN Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kuat dugaan disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan.
Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang sumber internal di lingkungan SPBUN Sayoang membenarkan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
Sember itu mengatakan bahwa, salah seorang pengawas di SPBUN tersebut diduga memanfaatkan kapasitasnya untuk mengatur distribusi BBM subsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“SPBUN di Sayoang mestinya diperketat pengawasannya, terlebih ada orang dalam memanfaatkan kapasitas guna melakukan praktik mafia BBM subsidi agar meraih keuntungan,” ungkap sumber tersebut sembari meminta identitasnya tak digubris.
Ia mengungkapkan, seorang pengawas lapangan SPBUN Sayoang yang akrab disapa (Man) bukan pemain baru dalam praktik mafia BBM subsidi jenis solar.
“Man bukanlah pemain baru, ia yang mengatur distribusi BBM subsidi jenis solar, bahkan kerap menyuplai ke sejumlah pengusaha di luar wilayah operasional SPBUN,” ujarnya.
Tak sampai di situ, sumber tersebut menyebut aktivitas pemuatan BBM solar di SPBUN Sayoang kerap dilakukan pada malam hari menggunakan bodi viber maupun kapal dengan muatan besar.
“Selain kapal viber, termasuk kapal tanker bernama EVEREST XL sering berlabuh di Pelabuhan Kelas II Babang. Kapal itu bukan hanya memuat dua atau tiga ton BBM solar, melainkan lebih dari itu,” Bebernya.
Selain menggunakan jalur laut, BBM solar tersebut disebut dijual kepada pengusaha dan pihak lain yang membutuhkan BBM solar di wilayah Bacan dengan harga fantastis.
Sumber tersebut juga mengklaim mengetahui dan memiliki dokumentasi terkait mobil truk saat melakukan pemuatan BBM di lokasi SPBUN diluar peruntukan para nelayan.
“Saya memiliki dokumentasi pemuatan BBM yang bukan diperuntukkan nelayan. Bukti-bukti ini akan saya serahkan jika pihak berwajib, dalam hal Polres maupun Polda Malut benar-benar ingin menindaklanjuti,” Ungkapnya.
Ia menyebutkan, dalam seminggu terdapat pemuatan BBM solar menggunakan kapal maupun bodi viber sebanyak dua hingga tiga kali.
“Satu minggu bisa dua bahkan tiga kali pemuatan, sebanyak empat sampai lima tong dibawa keluar wilayah pada malam hari,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Bambang Joisangaji SH, mendesak agar Polda Maluku Utara turun langsung melakukan penyelidikan.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan guna mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat berdampak terhadap kelangkaan.
“Polda Maluku Utara harus turun langsung guna memeriksa kuota BBM dalam SPBUN, data penyaluran, serta informasi dari sumber guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan BBM di kemudian hari,” cetus Bambang.
Sementara itu, pihak SPBUN Sayoang maupun Man yang disebut sumber sebagai pengawas lapangan masih dalam upaya konfirmasi wartawan.
Editor : Admin Coretansatu.com








