HALSEL,Coretansatu.com — Maraknya Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Halmahera Selatan (Halsel) kian memicu kekhawatiran publik. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mengecam ketegasan aparat penegak hukum yang dinilai belum maksimal menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Ketua DPD IMM Malut, Taufan Baba, menyatakan bahwa meski Polres Halsel sempat mengumumkan telah melakukan penutupan lokasi tambang, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas serupa masih berjalan leluasa hingga saat ini.
“Kalau aktivitas itu jelas ilegal tapi tetap berjalan tanpa penindakan tegas, ini menjadi kejanggalan serius dalam penegakan hukum di Halsel,” tegas Taufan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia merinci lokasi-lokasi yang masih dijadikan tempat pertambangan tanpa izin, meliputi Desa Yaba (Kecamatan Bacan Barat Utara), Desa Kusubibi (Kecamatan Bacan Barat), Desa Kaputusan (Kecamatan Bacan), hingga Desa Kubung (Kecamatan Bacan Selatan). Bahkan, salah satu lokasi tersebut berada di kawasan Cagar Alam yang seharusnya dilindungi ketat.
Menurut Taufan, praktik ini jelas melanggar aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
“Peraturannya sudah ada, tapi pelaksanaannya belum terlihat nyata. Ini yang membuat kami mempertanyakan keseriusan aparat,” ujarnya.
DPD IMM Malut pun melangkah lebih jauh dengan mendesak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Polisi Arif Budiman, untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan. Desakan ini muncul seiring menguatnya dugaan adanya pembiaran bahkan kemungkinan kerja sama tidak sehat di balik maraknya PETI.
“Jika aktivitas ilegal bisa berjalan secara terbuka tanpa halangan, publik pasti bertanya-tanya: ada apa sebenarnya? Dugaan adanya pembiaran atau kongkalikong akan semakin kuat jika ini dibiarkan terus,” kata Taufan.
Organisasi mahasiswa ini meminta Polda Maluku Utara turun tangan langsung untuk membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan adil dan tegas, sekaligus memastikan lingkungan dan hak masyarakat tidak dirugikan oleh aktivitas tambang liar
Editor : Admin Coretansatu.com








