Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo

- Penulis Berita

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi

Foto:Pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi

HALSEL,Coretansatu.com — Pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah sebanyak lima ton di Pelabuhan Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, memicu sorotan luas.

Mantan Anggota DPRD Halsel, Ilham Basra, diduga melakukan pemuatan BBM subsidi menggunakan sebuah long boat menuju Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, tanpa dilengkapi dokumen izin pengangkutan sebagaimana aturan berlaku.

Saat ditemui wartawan terkait aktivitas tersebut, Ilham Basra, justru diduga melontarkan pernyataan kontroversial terhadap Presiden RI Prabowo Subianto terkait kebijakan harga BBM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Presiden Prabowo memang gila (sinting), semua serba naik. Kenapa Presiden Prabowo gila karena harga BBM dinaikkan,” kata Ilham Basra, Kamis (25/06/2026).

Tidak hanya itu, Ilham Basra juga mengakui bahwa aktivitas pengangkutan tersebut tidak memiliki izin angkutan.

Pemuatan BBM subsidi Jenis Minyak Tanah milik, Ilham Basra, sebanyak lima ton dengan tujuan ke Desa Dowora.

“Tidak ada izin angkut BBM Subsidi. Long boat tidak perlu ada izin angkut,” ujarnya.

Padahal, pengangkutan BBM subsidi menggunakan sarana transportasi laut tetap memiliki aturan dan wajib memenuhi ketentuan perizinan. Pengangkutan BBM termasuk kegiatan usaha hilir migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 23 UU Migas disebutkan kegiatan usaha hilir migas, termasuk pengangkutan, wajib memiliki izin. Sementara Pasal 53 huruf b mengatur sanksi bagi pihak melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Selain itu, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM yang mendapat subsidi pemerintah, Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04