Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo

- Penulis Berita

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi

Foto:Pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi

HALSEL,Coretansatu.com — Pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah sebanyak lima ton di Pelabuhan Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, memicu sorotan luas.

Mantan Anggota DPRD Halsel, Ilham Basra, diduga melakukan pemuatan BBM subsidi menggunakan sebuah long boat menuju Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, tanpa dilengkapi dokumen izin pengangkutan sebagaimana aturan berlaku.

Saat ditemui wartawan terkait aktivitas tersebut, Ilham Basra, justru diduga melontarkan pernyataan kontroversial terhadap Presiden RI Prabowo Subianto terkait kebijakan harga BBM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Presiden Prabowo memang gila (sinting), semua serba naik. Kenapa Presiden Prabowo gila karena harga BBM dinaikkan,” kata Ilham Basra, Kamis (25/06/2026).

Tidak hanya itu, Ilham Basra juga mengakui bahwa aktivitas pengangkutan tersebut tidak memiliki izin angkutan.

Pemuatan BBM subsidi Jenis Minyak Tanah milik, Ilham Basra, sebanyak lima ton dengan tujuan ke Desa Dowora.

“Tidak ada izin angkut BBM Subsidi. Long boat tidak perlu ada izin angkut,” ujarnya.

Padahal, pengangkutan BBM subsidi menggunakan sarana transportasi laut tetap memiliki aturan dan wajib memenuhi ketentuan perizinan. Pengangkutan BBM termasuk kegiatan usaha hilir migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 23 UU Migas disebutkan kegiatan usaha hilir migas, termasuk pengangkutan, wajib memiliki izin. Sementara Pasal 53 huruf b mengatur sanksi bagi pihak melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Selain itu, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM yang mendapat subsidi pemerintah, Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal
Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 
Bongkar Praktik Mafia BBM di Halsel: Oknum SPBUN Sayoang Diduga Suplai Solar ke Kapal Tangker EVEREST XL
Lompatan Kasus HIV/AIDS di Maluku Utara: Halmahera Utara dan Ternate Jadi Episentrum Tertinggi
IMM Malut Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel Terkait Maraknya Tambang Emas Ilegal
PETI di Halsel Menjamur, Komitmen Kapolres Hendra Gunawan Dipertanyakan
LKBHMI Desak Propam Turun Tangan Dugaan Kekerasan Kabag Ops Polres Ternate Dalam Pengamanan Aksi HMI Cabang Ternate
Dinilai Mandul, GMNI Desak Kapolda Malut Turun Tangan Segel PETI di Halmahera Selatan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:03

Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16

Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02

Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Bongkar Praktik Mafia BBM di Halsel: Oknum SPBUN Sayoang Diduga Suplai Solar ke Kapal Tangker EVEREST XL

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:59

Lompatan Kasus HIV/AIDS di Maluku Utara: Halmahera Utara dan Ternate Jadi Episentrum Tertinggi

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:48

PETI di Halsel Menjamur, Komitmen Kapolres Hendra Gunawan Dipertanyakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:48

LKBHMI Desak Propam Turun Tangan Dugaan Kekerasan Kabag Ops Polres Ternate Dalam Pengamanan Aksi HMI Cabang Ternate

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:43

Dinilai Mandul, GMNI Desak Kapolda Malut Turun Tangan Segel PETI di Halmahera Selatan

Berita Terbaru