PETI di Halsel Menjamur, Komitmen Kapolres Hendra Gunawan Dipertanyakan

- Penulis Berita

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Halmahera Selatan

Foto: Polres Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, belakangan ini kembali menjadi sorotan publik , baik dari kalangan akademisi maupun organisasi kemahasiswaan.

Sorotan tersebut bukan hanya terkait aktivitas yang melanggar aturan pertambangan dan berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menyangkut sikap Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polsek maupun Polres Halmahera Selatan, lantaran belum mengambil langkah tegas meski aktivitas PETI terus berlangsung.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara mendesak APH segera melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Desakan serupa juga datang dari praktisi hukum Bambang Joisangaji, SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data dihimpun media ini menunjukkan, sejumlah lokasi PETI yang masih terpantau beraktivitas hingga saat ini di antara lain, Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan, serta Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Bahkan, aktivitas PETI di Desa Kubung berada dalam kawasan Cagar Alam.

Menurut Bambang, aturan terkait praktik PETI sudah jelas, sebab kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

“UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Meski begitu, kita tidak menuntut hukum menyasar kepada masyarakat kita, tetapi setidaknya dilakukan penutupan terhadap aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya.

Ia mendesak Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, agar tidak menutup mata terhadap maraknya aktivitas PETI yang terus berlangsung. “Sebagai pimpinan institusi Polres, mestinya ada langkah tegas dan komitmen agar setiap langkah dan gerakan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.

Bambang juga menyoroti pernyataan Kapolres Halmahera Selatan, Hendra Gunawan, dalam beberapa waktu terakhir yang menyebut telah mengarahkan personelnya untuk melakukan penutupan aktivitas PETI di Desa Kubung dan Desa Kusubibi. Namun, menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas serupa masih jalan dan terbuka.

“Sebagai pimpinan, mestinya menjaga integritas. Pernyataan yang disampaikan harus sejalan dengan tindakan nyata, jangan sampai publik menilai pernyataan tersebut hanya sebatas wacana,” Pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04