HALSEL,Coretansatu.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, belakangan ini kembali menjadi sorotan publik , baik dari kalangan akademisi maupun organisasi kemahasiswaan.
Sorotan tersebut bukan hanya terkait aktivitas yang melanggar aturan pertambangan dan berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menyangkut sikap Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polsek maupun Polres Halmahera Selatan, lantaran belum mengambil langkah tegas meski aktivitas PETI terus berlangsung.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara mendesak APH segera melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Desakan serupa juga datang dari praktisi hukum Bambang Joisangaji, SH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data dihimpun media ini menunjukkan, sejumlah lokasi PETI yang masih terpantau beraktivitas hingga saat ini di antara lain, Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan, serta Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Bahkan, aktivitas PETI di Desa Kubung berada dalam kawasan Cagar Alam.
Menurut Bambang, aturan terkait praktik PETI sudah jelas, sebab kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
“UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Meski begitu, kita tidak menuntut hukum menyasar kepada masyarakat kita, tetapi setidaknya dilakukan penutupan terhadap aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya.
Ia mendesak Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, agar tidak menutup mata terhadap maraknya aktivitas PETI yang terus berlangsung. “Sebagai pimpinan institusi Polres, mestinya ada langkah tegas dan komitmen agar setiap langkah dan gerakan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.
Bambang juga menyoroti pernyataan Kapolres Halmahera Selatan, Hendra Gunawan, dalam beberapa waktu terakhir yang menyebut telah mengarahkan personelnya untuk melakukan penutupan aktivitas PETI di Desa Kubung dan Desa Kusubibi. Namun, menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas serupa masih jalan dan terbuka.
“Sebagai pimpinan, mestinya menjaga integritas. Pernyataan yang disampaikan harus sejalan dengan tindakan nyata, jangan sampai publik menilai pernyataan tersebut hanya sebatas wacana,” Pungkas Bambang.
Editor : Admin Coretansatu.com








