LKBHMI Desak Propam Turun Tangan Dugaan Kekerasan Kabag Ops Polres Ternate Dalam Pengamanan Aksi HMI Cabang Ternate

- Penulis Berita

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

TERNATE,Coretansatu.com– Pengamanan aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate pada Selasa (23/6/2026) menyisakan polemik serius. Aksi yang berlangsung damai dan tanpa tindakan anarkis itu berakhir dengan dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi.

Kabag Ops Polres Ternate, Mohtar, menjadi sorotan setelah massa HMI menuding adanya tindakan kekerasan dalam proses pembubaran aksi di kawasan Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara. Tiga kader HMI dilaporkan mengalami lebam pada bagian dada dan kepala setelah insiden tersebut.

Padahal, sejak awal aksi berlangsung dalam situasi tertib. Massa aksi HMI hanya menyampaikan aspirasi dan berupaya bertemu dengan Wakil Gubernur Maluku Utara untuk menyampaikan tuntutan mereka. Tidak ada tindakan anarkis maupun gangguan keamanan yang dilakukan oleh massa aksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, situasi berubah ketika aparat melakukan pembubaran massa pada pukul 15.46 WIT. Pihak HMI menilai langkah tersebut dilakukan secara paksa dan disertai tindakan kekerasan fisik, meskipun waktu pelaksanaan aksi secara prosedural masih memungkinkan hingga pukul 18.00.

Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Yusril Buang, S.H, sebelumnya telah mengingatkan aparat bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum masih berada dalam batas waktu yang diperbolehkan. Akan tetapi, menurut pihak HMI, pembubaran tetap dilakukan berdasarkan arahan Kabag Ops Polres Ternate.

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan adanya pernyataan yang disampaikan Kabag Ops Mohtar saat proses pembubaran massa. Kalimat, “Kalau saya kase bubar pe ngone, bkiapa kong?” disebut dilontarkan kepada massa aksi dan dinilai jauh dari pendekatan dialogis yang seharusnya digunakan dalam pengamanan demonstrasi.

Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate, Wahyu Ms. Baba, S.H., menilai dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan integritas kepolisian, dan perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Wahyu, aparat kepolisian memang diberikan kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.

“Setiap tindakan pemerintah maupun aparat harus berdasarkan hukum. Kewenangan kepolisian bukan ruang bebas untuk bertindak berdasarkan kehendak sendiri. Ada batas hukum, ada prosedur, dan ada prinsip penghormatan terhadap hak warga negara,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Mahasiswa yang melakukan demonstrasi bukan sedang melakukan pelanggaran hukum, sepanjang dilakukan secara tertib. Negara justru memiliki kewajiban memberikan perlindungan agar suara kritik masyarakat dapat disampaikan secara aman,” katanya.

Wahyu menilai tindakan pembubaran paksa terhadap aksi damai harus diuji secara hukum, terutama apabila benar terdapat penggunaan kekuatan fisik terhadap peserta aksi.

“Penggunaan kekuatan oleh aparat memiliki prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Polisi tidak boleh menggunakan kekerasan hanya karena memiliki kewenangan. Setiap penggunaan kekuatan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menyebut apabila benar terdapat tindakan pemukulan terhadap mahasiswa tanpa alasan hukum yang sah, maka hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pemukulan terhadap seseorang bukan persoalan kecil. Ketika dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan negara, maka standar pertanggungjawabannya jauh lebih tinggi karena menyangkut penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Wahyu.

Selain aspek pidana, LKBHMI juga menyoroti dugaan pelanggaran etik anggota Polri.

Menurut Wahyu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mengamanatkan agar anggota Polri menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur larangan bagi anggota kepolisian untuk melakukan tindakan kasar, tidak patut, maupun bertindak sewenang-wenang.

“Polisi adalah institusi yang diberikan mandat oleh negara untuk melindungi masyarakat. Karena itu, setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan publik harus diperiksa secara terbuka. Tidak boleh ada kesan bahwa aparat kebal terhadap hukum,” ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri telah memberikan pedoman bahwa tindakan kepolisian harus tetap menghormati martabat manusia.

LKBHMI Cabang Ternate memastikan akan melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Propam Polri untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan memasukkan laporan ke Propam agar dugaan pelanggaran etik dan disiplin ini diperiksa. Kami akan mengawal sampai tuntas. Ini bukan hanya soal kader HMI, tetapi soal bagaimana negara menjamin kebebasan demokrasi dan memastikan tidak ada lagi kriminalisasi maupun tindakan represif terhadap mahasiswa saat menyampaikan aspirasi,” tegas Wahyu.

Menurut LKBHMI, peristiwa ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam membuktikan komitmen terhadap prinsip Polri Presisi. Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya dilihat dari kebebasan masyarakat berbicara, tetapi juga dari kemampuan aparat negara menghormati suara kritik tanpa menggunakan kekerasan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu MS

Berita Terkait

PETI di Halsel Menjamur, Komitmen Kapolres Hendra Gunawan Dipertanyakan
Dinilai Mandul, GMNI Desak Kapolda Malut Turun Tangan Segel PETI di Halmahera Selatan
PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Kasus Muhammad Utokoi 30 Juni
Garis Polisi Cuma Pajangan? Tambang Emas Ilegal Kusubibi Tetap Bebas Beroperasi
PETI di Desa Kusubibi Halsel Kembali Beroperasi Meski Sering Ditertibkan, Bahan Kimia Berbahaya Juga Beredar Bebas
Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan: Lolos dari Garis Polisi, Kubung dan Yaba Tetap Beroperasi
Polemik Makan Bergizi Gratis di Kayoa Induk: Siswa Keluhkan Menu Tak Sesuai Standar Gizi
LKBHMI Cabang Ternate Datangi Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, Tindak Lanjut Dugaan Delik Pemalsuan Surat

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:48

PETI di Halsel Menjamur, Komitmen Kapolres Hendra Gunawan Dipertanyakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:48

LKBHMI Desak Propam Turun Tangan Dugaan Kekerasan Kabag Ops Polres Ternate Dalam Pengamanan Aksi HMI Cabang Ternate

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:43

Dinilai Mandul, GMNI Desak Kapolda Malut Turun Tangan Segel PETI di Halmahera Selatan

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:10

PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Kasus Muhammad Utokoi 30 Juni

Senin, 22 Juni 2026 - 17:04

Garis Polisi Cuma Pajangan? Tambang Emas Ilegal Kusubibi Tetap Bebas Beroperasi

Senin, 22 Juni 2026 - 14:57

Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan: Lolos dari Garis Polisi, Kubung dan Yaba Tetap Beroperasi

Senin, 22 Juni 2026 - 09:25

Polemik Makan Bergizi Gratis di Kayoa Induk: Siswa Keluhkan Menu Tak Sesuai Standar Gizi

Senin, 22 Juni 2026 - 05:54

LKBHMI Cabang Ternate Datangi Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, Tindak Lanjut Dugaan Delik Pemalsuan Surat

Berita Terbaru