TERNATE,CoretanSatu.com— Pengadilan Negeri (PN) Ternate resmi menjadwalkan sidang teguran eksekusi (anmaning) terkait perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Tte pada Selasa, 30 Juni 2026 mendatang.
Ketua PN Ternate telah melayangkan panggilan resmi kepada pihak Pemohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya, Yadi Utokoy, S.H., M.H., untuk menghadap di ruang sidang pada pukul 09.00 WIT. Panggilan ini bertujuan untuk memulai proses teguran kepada pihak Termohon Eksekusi, Nurhamdani Sulaitombi, dkk.
Proses eksekusi ini didasarkan pada putusan kasasi MA Nomor 2495 K/PDT/2025 yang resmi diketuk pada 14 Juli 2025 lalu. Putusan tersebut mengakhiri rangkaian rentetan hukum panjang sejak tingkat pertama di PN Ternate pada tahun 2024 dan putusan banding pada Desember 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang anmaning nanti, Ketua PN Ternate akan memberikan peringatan resmi serta memberikan tempo selama 8 hari kepada pihak Termohon. Peringatan tersebut mewajibkan Nurhamdani dkk. untuk segera memenuhi isi putusan pengadilan secara sukarela demi kepastian hukum bagi pihak Pemohon, Muhammad Utokoi.
Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Yadi Utokoy, menegaskan kesiapan kliennya untuk menghadiri sidang tersebut dan meminta pihak lawan untuk kooperatif.
“Kami memastikan akan hadir tepat waktu pada sidang anmaning 30 Juni nanti di PN Ternate. Klien kami, Muhammad Utokoi, sudah menunggu keadilan ini sejak tahun 2024,” ujar Yadi kepada wartawan, (23/6)
Yadi juga menambahkan bahwa sidang ini merupakan kesempatan terakhir bagi pihak Termohon untuk menyelesaikan kewajibannya secara damai sebelum pengadilan melakukan tindakan paksa.
“Jika Nurhamdani dkk. tetap tidak kooperatif atau mangkir, kami tidak akan ragu untuk langsung mengajukan permohonan sita eksekusi (executoriaal beslag) kepada Ketua PN Ternate,” tegas Yadi.
Melalui sidang ini, pihak pengadilan berharap Termohon dapat menghormati hukum yang berlaku tanpa perlu adanya tindakan eksekusi riil secara paksa di lapangan
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Rahmat








