PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Kasus Muhammad Utokoi 30 Juni

- Penulis Berita

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,CoretanSatu.com— Pengadilan Negeri (PN) Ternate resmi menjadwalkan sidang teguran eksekusi (anmaning) terkait perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Tte pada Selasa, 30 Juni 2026 mendatang.

Ketua PN Ternate telah melayangkan panggilan resmi kepada pihak Pemohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya, Yadi Utokoy, S.H., M.H., untuk menghadap di ruang sidang pada pukul 09.00 WIT. Panggilan ini bertujuan untuk memulai proses teguran kepada pihak Termohon Eksekusi, Nurhamdani Sulaitombi, dkk.

Proses eksekusi ini didasarkan pada putusan kasasi MA Nomor 2495 K/PDT/2025 yang resmi diketuk pada 14 Juli 2025 lalu. Putusan tersebut mengakhiri rangkaian rentetan hukum panjang sejak tingkat pertama di PN Ternate pada tahun 2024 dan putusan banding pada Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang anmaning nanti, Ketua PN Ternate akan memberikan peringatan resmi serta memberikan tempo selama 8 hari kepada pihak Termohon. Peringatan tersebut mewajibkan Nurhamdani dkk. untuk segera memenuhi isi putusan pengadilan secara sukarela demi kepastian hukum bagi pihak Pemohon, Muhammad Utokoi.

Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Yadi Utokoy, menegaskan kesiapan kliennya untuk menghadiri sidang tersebut dan meminta pihak lawan untuk kooperatif.

“Kami memastikan akan hadir tepat waktu pada sidang anmaning 30 Juni nanti di PN Ternate. Klien kami, Muhammad Utokoi, sudah menunggu keadilan ini sejak tahun 2024,” ujar Yadi kepada wartawan, (23/6)

Yadi juga menambahkan bahwa sidang ini merupakan kesempatan terakhir bagi pihak Termohon untuk menyelesaikan kewajibannya secara damai sebelum pengadilan melakukan tindakan paksa.

“Jika Nurhamdani dkk. tetap tidak kooperatif atau mangkir, kami tidak akan ragu untuk langsung mengajukan permohonan sita eksekusi (executoriaal beslag) kepada Ketua PN Ternate,” tegas Yadi.

Melalui sidang ini, pihak pengadilan berharap Termohon dapat menghormati hukum yang berlaku tanpa perlu adanya tindakan eksekusi riil secara paksa di lapangan

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Rahmat

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04