PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Kasus Muhammad Utokoi 30 Juni

- Penulis Berita

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,CoretanSatu.com— Pengadilan Negeri (PN) Ternate resmi menjadwalkan sidang teguran eksekusi (anmaning) terkait perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Tte pada Selasa, 30 Juni 2026 mendatang.

Ketua PN Ternate telah melayangkan panggilan resmi kepada pihak Pemohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya, Yadi Utokoy, S.H., M.H., untuk menghadap di ruang sidang pada pukul 09.00 WIT. Panggilan ini bertujuan untuk memulai proses teguran kepada pihak Termohon Eksekusi, Nurhamdani Sulaitombi, dkk.

Proses eksekusi ini didasarkan pada putusan kasasi MA Nomor 2495 K/PDT/2025 yang resmi diketuk pada 14 Juli 2025 lalu. Putusan tersebut mengakhiri rangkaian rentetan hukum panjang sejak tingkat pertama di PN Ternate pada tahun 2024 dan putusan banding pada Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang anmaning nanti, Ketua PN Ternate akan memberikan peringatan resmi serta memberikan tempo selama 8 hari kepada pihak Termohon. Peringatan tersebut mewajibkan Nurhamdani dkk. untuk segera memenuhi isi putusan pengadilan secara sukarela demi kepastian hukum bagi pihak Pemohon, Muhammad Utokoi.

Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Yadi Utokoy, menegaskan kesiapan kliennya untuk menghadiri sidang tersebut dan meminta pihak lawan untuk kooperatif.

“Kami memastikan akan hadir tepat waktu pada sidang anmaning 30 Juni nanti di PN Ternate. Klien kami, Muhammad Utokoi, sudah menunggu keadilan ini sejak tahun 2024,” ujar Yadi kepada wartawan, (23/6)

Yadi juga menambahkan bahwa sidang ini merupakan kesempatan terakhir bagi pihak Termohon untuk menyelesaikan kewajibannya secara damai sebelum pengadilan melakukan tindakan paksa.

“Jika Nurhamdani dkk. tetap tidak kooperatif atau mangkir, kami tidak akan ragu untuk langsung mengajukan permohonan sita eksekusi (executoriaal beslag) kepada Ketua PN Ternate,” tegas Yadi.

Melalui sidang ini, pihak pengadilan berharap Termohon dapat menghormati hukum yang berlaku tanpa perlu adanya tindakan eksekusi riil secara paksa di lapangan

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Rahmat

Berita Terkait

PETI di Halsel Menjamur, Komitmen Kapolres Hendra Gunawan Dipertanyakan
LKBHMI Desak Propam Turun Tangan Dugaan Kekerasan Kabag Ops Polres Ternate Dalam Pengamanan Aksi HMI Cabang Ternate
Dinilai Mandul, GMNI Desak Kapolda Malut Turun Tangan Segel PETI di Halmahera Selatan
Garis Polisi Cuma Pajangan? Tambang Emas Ilegal Kusubibi Tetap Bebas Beroperasi
PETI di Desa Kusubibi Halsel Kembali Beroperasi Meski Sering Ditertibkan, Bahan Kimia Berbahaya Juga Beredar Bebas
Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan: Lolos dari Garis Polisi, Kubung dan Yaba Tetap Beroperasi
Polemik Makan Bergizi Gratis di Kayoa Induk: Siswa Keluhkan Menu Tak Sesuai Standar Gizi
LKBHMI Cabang Ternate Datangi Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, Tindak Lanjut Dugaan Delik Pemalsuan Surat

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:48

PETI di Halsel Menjamur, Komitmen Kapolres Hendra Gunawan Dipertanyakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:48

LKBHMI Desak Propam Turun Tangan Dugaan Kekerasan Kabag Ops Polres Ternate Dalam Pengamanan Aksi HMI Cabang Ternate

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:43

Dinilai Mandul, GMNI Desak Kapolda Malut Turun Tangan Segel PETI di Halmahera Selatan

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:10

PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Kasus Muhammad Utokoi 30 Juni

Senin, 22 Juni 2026 - 17:04

Garis Polisi Cuma Pajangan? Tambang Emas Ilegal Kusubibi Tetap Bebas Beroperasi

Senin, 22 Juni 2026 - 14:57

Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan: Lolos dari Garis Polisi, Kubung dan Yaba Tetap Beroperasi

Senin, 22 Juni 2026 - 09:25

Polemik Makan Bergizi Gratis di Kayoa Induk: Siswa Keluhkan Menu Tak Sesuai Standar Gizi

Senin, 22 Juni 2026 - 05:54

LKBHMI Cabang Ternate Datangi Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, Tindak Lanjut Dugaan Delik Pemalsuan Surat

Berita Terbaru