HALSEL,Coretansatu.com — Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, meskipun area pengolahan emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, telah dipasang garis polisi (police line), aktivitas pengolahan material menggunakan tong tromol dilaporkan tetap berjalan bebas tanpa penindakan.
Sorotan publik mengarah pada dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat. Hal ini menyusul laporan bahwa salah satu pengusaha lokal, Rahmawati alias Serly, secara terang-terangan menerobos garis polisi dan tetap mengoperasikan alat pengolahan emas miliknya di kawasan yang dalam status pengawasan hukum tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap abai pengusaha ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat mengenai wibawa hukum dan ketegasan kepolisian di wilayah hukum Halmahera Selatan.
“Pengusaha lain memilih berhenti karena takut setelah lokasi dipasang police line. Tapi anehnya, Rahmawati atau Serly ini tetap beroperasi seperti tidak ada masalah,” ungkap seorang sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (23/6/2026).
Kelonggaran pengawasan dari pihak kepolisian ini dinilai sangat berisiko. Operasional tong tromol di Kusubibi secara masif menggunakan bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN). Pembiaran terhadap aktivitas ini sama saja dengan membiarkan ancaman pencemaran lingkungan akut dan kerusakan ekosistem yang membahayakan kesehatan warga sekitar.
Publik kini mendesak Kapolres Halmahera Selatan dan Kapolda Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan nyata, melakukan evaluasi di lapangan, dan menindak tegas oknum pengusaha yang membangkang. Langkah konkret sangat diperlukan guna menepis spekulasi di masyarakat mengenai adanya praktik tebang pilih atau “main mata” antara pelaku tambang ilegal dengan aparat penegak hukum
Editor : Admin Coretansatu.com








