HALSEL,Coretansatu.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Meski sering kali dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum (APH), aktivitas di lokasi tersebut kembali berjalan seperti biasa.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, lantaran penindakan dilakukan Polsek maupun Polres Halmahera Selatan belum memberikan efek jera. Aktivitas pertambangan bahkan berlangsung seolah tanpa hambatan.
Penelusuran media ini, aktivitas PETI di lokasi tersebut telah berulang kali ditertibkan oleh aparat. Namun, kegiatan serupa kembali muncul tidak lama setelah penindakan dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang penambang di lokasi tersebut saat ditemui wartawan mengungkapkan bahwa, aktivitas pertambangan emas di wilayah itu masih cukup marak. Ia juga menyebut adanya peredaran bahan kimia berbahaya jenis CN dari berbagai arah ke dalam area tambang.
“Aktivitas tambang emas di Kusubibi masih sangat ramai, bahkan CN masuk secara bebas tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait,” Kata sumber itu sembari meminta identitasnya tak digubris, Senin (22/06/2026).
Ia menambahkan bahwa, aktivitas di lapangan melibatkan sejumlah pihak yang beroperasi di beberapa titik, termasuk yang dikenal dengan sebutan Serly dan Hi. Malang. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan keterlibatan oknum dari lingkungan pemerintah desa.
“Beberapa titik seperti yang dikelola Serly dan Hi. Malang sangat marak. Kami juga menduga ada unsur pemerintah desa ikut mengetahui bahkan mengatur jalannya aktivitas tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Halsel menegaskan bahwa penertiban dan penutupan aktivitas PETI telah dilakukan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan serupa masih terus berlangsung seolah tidak tersentuh hukum.
Padahal aktifitas PETI merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang melakukan kegiatan serupa tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, Polsek maupun Polres Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait aktivitas PETI di Desa Kusubibi tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com








