Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan: Lolos dari Garis Polisi, Kubung dan Yaba Tetap Beroperasi

- Penulis Berita

Senin, 22 Juni 2026 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

HALSEL,Coretansatu.com—  Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, dan Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan, masih berlangsung.

Kendati melanggar aturan pertambangan dan sangsinya tak main-main, operasi PETI tetep jalan meski kerap di tertibkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polsek maupun Polres Halsel.

Hasil pantauan media ini menemukan, aktivitas PETI di dua lokasi tersebut berlangsung secara terstruktur. Di Desa Kubung, terdapat aktivitas tambang dan pengolahan material menggunakan unit tong untuk memproses sisa material tambang guna menghasilkan emas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara di Desa Yaba, aktivitas tambang berlangsung di kawasan bekas konsesi PT Indonesia Mas Mulia (IMM). Kedua lokasi tersebut bahkan saling terhubung, dimana material sisa tambang dari Yaba dibawa ke Desa Kubung untuk diproses melalui unit pengolahan.

Padahal, aparat sebelumnya telah melakukan langkah penertiban berupa penutupan lokasi dan pemasangan garis polisi (police line), namun aktivitas tersebut kembali berjalan seperti biasa.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.Terlebih, aktivitas di Desa Kubung berada dalam kawasan fungsi konservasi atau hutan cagar alam.

Sebagaimana kita ketahui bersama, praktik pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang melakukan kegiatan PETI dapat dijerat sanksi pidana, diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas berlansung di kawasan hutan dengan perlindungan khusus seperti cagar alam, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana kehutanan sesuai aturan berlaku.

Untuk di Desa Yaba, kegiatan tersebut diduga dikendalikan oleh dua aktor yang cukup berpengaruh, yakni Sukri dan Rony. Keduanya juga memiliki unit tromol masing-masing di lokasi.

Adapun di Desa Kubung, di bawah kendali dua pengusaha berinisial I dan A. Inisial I memiliki unit tong, sedangkan inisial A memiliki unit tromol.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04