Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan: Lolos dari Garis Polisi, Kubung dan Yaba Tetap Beroperasi

- Penulis Berita

Senin, 22 Juni 2026 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

HALSEL,Coretansatu.com—  Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, dan Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan, masih berlangsung.

Kendati melanggar aturan pertambangan dan sangsinya tak main-main, operasi PETI tetep jalan meski kerap di tertibkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polsek maupun Polres Halsel.

Hasil pantauan media ini menemukan, aktivitas PETI di dua lokasi tersebut berlangsung secara terstruktur. Di Desa Kubung, terdapat aktivitas tambang dan pengolahan material menggunakan unit tong untuk memproses sisa material tambang guna menghasilkan emas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara di Desa Yaba, aktivitas tambang berlangsung di kawasan bekas konsesi PT Indonesia Mas Mulia (IMM). Kedua lokasi tersebut bahkan saling terhubung, dimana material sisa tambang dari Yaba dibawa ke Desa Kubung untuk diproses melalui unit pengolahan.

Padahal, aparat sebelumnya telah melakukan langkah penertiban berupa penutupan lokasi dan pemasangan garis polisi (police line), namun aktivitas tersebut kembali berjalan seperti biasa.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.Terlebih, aktivitas di Desa Kubung berada dalam kawasan fungsi konservasi atau hutan cagar alam.

Sebagaimana kita ketahui bersama, praktik pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang melakukan kegiatan PETI dapat dijerat sanksi pidana, diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas berlansung di kawasan hutan dengan perlindungan khusus seperti cagar alam, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana kehutanan sesuai aturan berlaku.

Untuk di Desa Yaba, kegiatan tersebut diduga dikendalikan oleh dua aktor yang cukup berpengaruh, yakni Sukri dan Rony. Keduanya juga memiliki unit tromol masing-masing di lokasi.

Adapun di Desa Kubung, di bawah kendali dua pengusaha berinisial I dan A. Inisial I memiliki unit tong, sedangkan inisial A memiliki unit tromol.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Garis Polisi Cuma Pajangan? Tambang Emas Ilegal Kusubibi Tetap Bebas Beroperasi
PETI di Desa Kusubibi Halsel Kembali Beroperasi Meski Sering Ditertibkan, Bahan Kimia Berbahaya Juga Beredar Bebas
Polemik Makan Bergizi Gratis di Kayoa Induk: Siswa Keluhkan Menu Tak Sesuai Standar Gizi
LKBHMI Cabang Ternate Datangi Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, Tindak Lanjut Dugaan Delik Pemalsuan Surat
Warga Desak Bupati Haltim Evaluasi Manajemen Puskesmas Dodaga Terkait Dugaan Monopoli dan Nepotisme
Warga Desa Yaba Gotong Royong Perbaiki Jalan dan Tiga Jembatan Rusak, Harapkan Perhatian Pemerintah
Oknum Polisi HalseL Akui Pukul Korban, Tawarkan Ganti Rugi Rp5 Juta dalam Mediasi!
Terbitkan Surat Efisiensi Tapi Beli Videotron Rp12,5 M, Ada Apa? 

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:04

Garis Polisi Cuma Pajangan? Tambang Emas Ilegal Kusubibi Tetap Bebas Beroperasi

Senin, 22 Juni 2026 - 16:42

PETI di Desa Kusubibi Halsel Kembali Beroperasi Meski Sering Ditertibkan, Bahan Kimia Berbahaya Juga Beredar Bebas

Senin, 22 Juni 2026 - 14:57

Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan: Lolos dari Garis Polisi, Kubung dan Yaba Tetap Beroperasi

Senin, 22 Juni 2026 - 09:25

Polemik Makan Bergizi Gratis di Kayoa Induk: Siswa Keluhkan Menu Tak Sesuai Standar Gizi

Senin, 22 Juni 2026 - 05:54

LKBHMI Cabang Ternate Datangi Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, Tindak Lanjut Dugaan Delik Pemalsuan Surat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:45

Warga Desa Yaba Gotong Royong Perbaiki Jalan dan Tiga Jembatan Rusak, Harapkan Perhatian Pemerintah

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

Oknum Polisi HalseL Akui Pukul Korban, Tawarkan Ganti Rugi Rp5 Juta dalam Mediasi!

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:12

Terbitkan Surat Efisiensi Tapi Beli Videotron Rp12,5 M, Ada Apa? 

Berita Terbaru