Terbitkan Surat Efisiensi Tapi Beli Videotron Rp12,5 M, Ada Apa? 

- Penulis Berita

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Videotron Kota Tidore Kepulauan

Foto:Videotron Kota Tidore Kepulauan

TIDORE,Coretansatu.com — Proyek pengadaan media luar ruang digital berupa videotron senilai Rp12,5 miliar di bawah kendali Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan memicu aroma skandal besar.

Proyek raksasa berkode Belanja Modal Peralatan Studio Audio ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi, mulai dari tumpang tindih kewenangan instansi, indikasi penggelembungan harga (mark up), hingga manipulasi linimasa pengadaan.

Kecurigaan publik mencuat karena penempatan pos anggaran yang dinilai menyalahi aturan pembagian fungsi tata urusan pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019, pengelolaan media luar ruang untuk informasi publik secara absolut merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sementara itu, merujuk PP Nomor 18 Tahun 2016, Bagian Umum Setda hanya berwenang pada logistik internal dan administratif, serta dinilai tidak memiliki kesiapan SDM maupun kompetensi teknis untuk mengelola fasilitas digital publik tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tumpang tindih kewenangan, linimasa pelaksanaan kontrak proyek melalui metode E-Purchasing ini juga ditemukan sangat janggal. Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) mencantumkan bahwa pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan barang sudah dimulai sejak Januari 2025. Anehnya, pengumuman paket resmi di sistem Sirup LKPP baru dijadwalkan pada 30 September 2025. Selisih waktu sembilan bulan ini melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang secara mutlak melarang proyek berjalan atau terkontrak sebelum diumumkan secara transparan kepada publik.

Ironisnya, alokasi anggaran fantastis Rp12,5 miliar ini justru lolos di tengah langkah Pemkot Tidore Kepulauan yang baru saja memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran per 30 Januari 2025 lewat Surat Edaran Nomor 900.1.12/107/01/2025. Surat edaran tersebut merupakan instruksi langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pelaksanaan APBN dan APBD. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Umum Setda Kota Tidore Kepulauan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemaksaan anggaran dan kejanggalan dokumen pengadaan tersebut

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04