Pemprov Malut Tepis Isu Pengkondisian Proyek di Balik Sepinya Kontraktor Lokal

- Penulis Berita

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir

SOFIFI,Coretansatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman dinas Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) di Ternate pada Kamis (11/6/2026).

Kehadiran tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK tersebut bertujuan untuk memperkuat supervisi dan mencegah potensi korupsi, di tengah mencuatnya isu miring terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsuddin Abdul Kadir, menegaskan bahwa seluruh dinamika dan isu yang berkembang di internal Pemprov Malut harus tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK ini kan sebenarnya Korsupgah. Kedatangan mereka lebih kepada melakukan supervisi untuk mengecek agar kita tidak melanggar rambu-rambu yang telah disepakati,” ujar Samsuddin saat ditemui awak media, Rabu (10/6/2026).

Samsuddin memastikan, Pemprov Malut akan segera menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi dari lembaga antirasuah tersebut melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP)

Sejak Mei lalu, Pemprov Malut terus diguncang isu miring mulai dari dugaan monopoli proyek, hingga isu personel Kelompok Kerja (Pokja) di Biro Pemilihan Barang dan Jasa (PBJ) yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menanggapi isu rangkap jabatan Pokja dan PPK tersebut, Samsuddin menyatakan bahwa persoalan itu kini sedang dikaji mendalam, terutama terkait posisi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang merangkap jabatan definitif.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa efisiensi dan percepatan penyerapan anggaran menjadi alasan kebijakan tersebut sempat diambil berdasarkan advis dari pihak tertentu.

“Terkait Pokja dan sebagainya, kita kembalikan. Kalau itu melanggar aturan, tidak boleh. Tapi kalau ketentuan tidak melarang, maka tidak ada masalah,” tegas mantan Pj Bupati Morotai tersebut

Di sisi lain, Sekda juga menepis tudingan adanya pengkondisian proyek yang menyebabkan penurunan partisipasi kontraktor lokal dalam dua tahun terakhir. Menurutnya, penurunan minat rekanan lokal disebabkan oleh pengetatan syarat Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan adanya penyesuaian penurunan standar harga setelah direviu oleh Inspektorat.

“Kalau ada yang merasa dihalangi, silakan laporkan dan akan kami tindak lanjuti. Tapi kalau mereka sendiri yang tidak berminat karena standar harganya turun, kami tidak bisa memaksa,” tambahnya.

Sebagai langkah jangka panjang untuk meminimalisasi penyimpangan dan menghemat anggaran, Pemprov Malut kini tengah mendorong percepatan migrasi pengadaan ke sistem e-katalog, meskipun sistem baru ini masih menghadapi tantangan adaptasi dari para pelaku usaha lokal

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Amat

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04