Putusan MA Inkrah: Sengketa PT ASM Selesai, Aktivitas Tambang Pasca Putusan Jadi Sorotan Penegakan Hukum

- Penulis Berita

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:PT Anugrah Sukses Mining (ASM)

Foto:PT Anugrah Sukses Mining (ASM)

HALTENG,Coretansatu.com– Sengketa hukum yang melibatkan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari para pihak yang bersengketa. Putusan ini menegaskan ketidakabsahan sejumlah langkah korporasi yang dilakukan, sekaligus mengembalikan struktur perusahaan ke jalur hukum yang sah. Namun, di tengah kejelasan hukum tersebut, satu hal menjadi perhatian serius: dugaan aktivitas pertambangan yang masih berjalan di bawah kendali pihak yang dinyatakan kalah dan tidak berwenang.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 4 Desember 2023, beserta seluruh perubahan susunan direksi, peralihan saham, hingga perubahan akta perusahaan yang dihasilkan, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Alasan utamanya, langkah-langkah tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang saat itu sudah kehilangan kewenangan dan hak untuk bertindak mewakili perusahaan. Sebagai konsekuensi hukum, struktur kepengurusan dan kepemilikan saham PT ASM dikembalikan sepenuhnya ke kondisi semula yang diakui dan sah menurut hukum.

Kendati putusan sudah final dan mengikat, sorotan publik kini beralih ke kondisi di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang kalah dalam sengketa dan sudah tidak memiliki hak kepengurusan tersebut disebut-sebut masih tetap menjalankan aktivitas operasional pertambangan nikel, termasuk proses penggalian hingga penjualan bijih nikel (ore) secara bebas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta ini memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan besar di kalangan pemerhati hukum dan masyarakat luas. Pasalnya, putusan pengadilan seharusnya menjadi landasan mutlak dan rujukan utama dalam menentukan siapa pihak yang berwenang sah mengelola korporasi, apalagi perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan sumber daya alam yang sangat ketat diatur undang-undang.

Kasus PT ASM kini menjadi pembelajaran penting bagi dunia usaha maupun penegak hukum: sengketa internal perusahaan bukan sekadar urusan bisnis atau perselisihan di ruang tertutup, melainkan berdampak langsung pada legalitas operasional tambang, kepastian hukum investasi, hingga efektivitas pengawasan negara. Jika aktivitas tetap berjalan di luar jalur putusan hukum, maka hal itu sama saja mencederai supremasi hukum dan membuka celah pelanggaran yang merugikan banyak pihak, termasuk negara.

Oleh karena itu, masyarakat luas, pemerhati hukum, serta instansi pemerintah terkait diminta tidak bersikap diam. Perhatian khusus diharapkan diberikan untuk memantau dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha di lokasi tambang berjalan sesuai struktur kepengurusan yang sah serta sepenuhnya tunduk pada putusan hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kepastian hukum harus ditegakkan secara utuh-bukan hanya selesai sampai di ruang sidang, tetapi juga harus terwujud nyata di lapangan. Penegakan ini sangat krusial demi menjaga keadilan, menertibkan tata kelola pertambangan nasional, serta menjaga wibawa hukum yang menjadi pondasi utama berjalannya pembangunan dan investasi di Indonesia.

Hingga berita ini dipublish awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak PT ASM untuk Mendapatkan keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04