Nyawa Pekerja Bukan Tumbal Produksi: Akademisi Unkhair Desak DPRD Halteng Usut Tuntas Kasus Keracunan Berulang

- Penulis Berita

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr Muamil Sunan.

Foto: Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr Muamil Sunan.

HALTENG,Coretansatu.com — Kasus keracunan makanan massal yang kembali menimpa puluhan karyawan PT Temporess International Divelely (TID), subkontraktor PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN), mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Muamil Sunan, pengamat kebijakan publik dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, mendukung penuh langkah DPRD Halmahera Tengah yang berencana memanggil manajemen perusahaan guna meminta pertanggungjawaban, sekaligus mendesak penanganan tuntas hingga ke ranah hukum jika terbukti ada kelalaian serius.

Peristiwa ini tercatat bukanlah kejadian tunggal. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada tahun 2025, dan meski sudah mendapatkan teguran serta rekomendasi dari Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, insiden kembali terulang tepatnya pada 3 Mei lalu. Kali ini, sedikitnya 69 karyawan harus menderita dampak kesehatan akibat mengonsumsi makanan yang tidak layak, memicu kekhawatiran luas soal standar keselamatan kerja di lingkungan perusahaan tambang nikel tersebut.

Merespons rencana DPRD yang akan memanggil pihak PT TID maupun perusahaan induk PT BPN untuk klarifikasi, Muamil menilai langkah tersebut sangat tepat dan mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, terulangnya kasus dua kali dalam kurun waktu yang relatif singkat menjadi bukti nyata adanya kegagalan sistemik dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya pada aspek penyediaan makanan dan konsumsi bagi pekerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau penanganannya hanya sebatas teguran lisan atau sanksi administrasi tertulis, saya yakin potensi kejadian serupa akan terus terulang. Ini bukan masalah sepele, melainkan indikasi jelas adanya kegagalan sistemik dalam penerapan standar K3, terutama pada hal mendasar seperti penyediaan konsumsi harian pekerja,” tegas Muamil.

Ia pun menyayangkan sikap PT BPN selaku perusahaan induk yang dinilai terkesan diam, acuh tak acuh, dan tidak menunjukkan keseriusan dalam merespons insiden yang mengancam nyawa karyawannya.

“Sudah terjadi berulang kali, tapi respons perusahaan seolah diam saja, seolah tidak ada yang terjadi. Padahal ini menyangkut keselamatan dan nyawa puluhan manusia. Jangan sampai kita melihat target produksi nikel atau keuntungan bisnis lebih diutamakan daripada keselamatan dan hak hidup para pekerja.

Muamil mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh DPRD Halmahera Tengah, yang dianggap mampu membuka mata perusahaan agar tidak lagi menganggap remeh aspek keselamatan kerja. Menurutnya, panggilan resmi ini menjadi momen penting untuk memastikan akuntabilitas perusahaan.

“Langkah yang diambil DPRD ini sangat perlu diapresiasi. Ini bentuk perhatian nyata terhadap nasib pekerja. Jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian, pelanggaran aturan, atau kegagalan dalam menjamin keamanan konsumsi karyawan, maka penindakan tegas mutlak harus dilakukan. Tidak boleh ada kompromi,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, akademisi yang aktif mengamati isu-isu publik di Maluku Utara ini juga mendesak Polres Halmahera Tengah untuk mengusut kasus ini secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk berani bertindak tegas, tidak boleh kalah oleh kepentingan investor.

“Kepolisian harus tegas dan berdiri di atas hukum. Kasus yang menimpa puluhan karyawan ini bukan yang pertama kali. Jika hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur pidana, maka penindakan hukum wajib dilakukan tanpa ragu. Perlindungan terhadap hak dan nyawa pekerja harus menjadi prioritas utama, lebih tinggi dari kepentingan bisnis apa pun,” pungkas Muamil.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04