Polsek Gane Barat Tutup Pesta Ronggeng Tanpa Izin, Edukasi Warga Aturan Baru KUHP

- Penulis Berita

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar

Foto: Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar

HALSEL,Coretansatu.com – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Gane Barat mengambil langkah tegas dengan menutup kegiatan pesta ronggeng yang digelar di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (7/5/2026). Penutupan dilakukan karena kegiatan tersebut ternyata tidak memiliki izin keramaian resmi dari pihak kepolisian, sehingga dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Tindakan ini dilakukan langsung oleh personel Polsek Gane Barat di bawah pimpinan Kapolsek, Ipda Ruslan Anwar. Dalam pelaksanaannya, petugas tidak bertindak represif, melainkan menyampaikan imbauan secara humanis kepada panitia maupun warga yang hadir, agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan penyelenggaraan kegiatan keramaian.

Ipda Ruslan Anwar menjelaskan bahwa setiap kegiatan hiburan yang mengumpulkan banyak orang wajib dilengkapi izin resmi. Hal ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah antisipasi agar segala potensi gangguan maupun kejadian tak terduga dapat dikendalikan sejak dini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, setiap kali hendak menggelar kegiatan yang mengundang keramaian, wajib berkoordinasi dan mengurus izin terlebih dahulu ke kepolisian. Tujuannya semata demi keamanan dan kenyamanan bersama, serta mencegah gangguan kamtibmas di wilayah ini,” tegasnya.

Tak hanya menutup kegiatan, Ipda Ruslan juga memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan edukasi penting terkait aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mengingatkan bahwa batas waktu izin keramaian kini hanya diperbolehkan hingga pukul 00.00 WIT. Bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan ini, ancaman sanksi pidana telah diatur tegas dalam Pasal 274 KUHP terbaru.

Di akhir pertemuan, Kapolsek kembali mengajak seluruh warga untuk bahu-membahu menjaga situasi aman di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta aktif melapor segera melalui layanan darurat Hotline 110 atau langsung ke nomor kontak Kapolsek apabila menemukan indikasi premanisme, gangguan ketertiban, maupun hal lain yang mengganggu keamanan.

Berkat langkah pendekatan persuasif dan tegas yang dilakukan petugas, situasi di lokasi tetap tertib dan aman. Diharapkan ke depannya, kesadaran warga akan kepatuhan aturan makin meningkat, sehingga wilayah Gane Barat senantiasa terjaga kondusif dan bebas dari gangguan kamtibmas.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04