Kerja Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana 

- Penulis Berita

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com — Produk jurnalistik yang dihasilkan secara profesional dan sesuai aturan tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah hukum pidana maupun perdata. Penyelesaian sengketa terkait isi pemberitaan wajib mengutamakan jalur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai langkah utama dan pertama.

Seluruh perselisihan yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus menempuh tahapan prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian sengketa di lembaga mandiri tersebut. Karya jurnalistik yang sah dan disusun dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik berada di bawah payung perlindungan hukum UU Pers. Oleh karena itu, penggunaan sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan alat utama atau langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul dari sebuah berita.

Penerapan instrumen hukum pidana maupun perdata hanya dapat dilakukan dalam batasan yang sangat sempit, serta bersifat pengecualian. Jalur hukum tersebut baru bisa ditempuh apabila mekanisme penyelesaian melalui UU Pers telah dijalankan sepenuhnya namun tidak menghasilkan kesepakatan atau solusi yang memuaskan kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksi pidana maupun perdata bukanlah instrumen utama. Langkah hukum tersebut hanya dapat digunakan jika upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, dan itu dilakukan sebagai bagian dari penerapan keadilan pemulihan atau restorative justice,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, karya jurnalistik yang dibuat oleh wartawan profesional dan telah memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik umumnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik maupun pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Pasalnya, aktivitas jurnalistik tersebut sudah mendapatkan perlindungan hukum yang kuat melalui UU Pers.

Oleh karena itu, bagi pihak yang merasa keberatan, dirugikan, atau tidak puas atas sebuah pemberitaan, langkah yang tepat dan wajib ditempuh adalah melaporkan persoalannya ke Dewan Pers. Melaporkan wartawan secara langsung ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE dinilai merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi menghambat kemerdekaan pers.

Intinya, sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen pertama maupun utama dalam menyelesaikan sengketa pers. Mekanisme yang diatur dalam UU Pers seperti pemberian hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian sengketa di Dewan Pers harus ditempatkan sebagai forum utama dan tahapan yang wajib dilalui terlebih dahulu sebelum masuk ke Jalur hukum.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara
Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal
Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 
Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo
Bongkar Praktik Mafia BBM di Halsel: Oknum SPBUN Sayoang Diduga Suplai Solar ke Kapal Tangker EVEREST XL
Lompatan Kasus HIV/AIDS di Maluku Utara: Halmahera Utara dan Ternate Jadi Episentrum Tertinggi
IMM Malut Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel Terkait Maraknya Tambang Emas Ilegal
PETI di Halsel Menjamur, Komitmen Kapolres Hendra Gunawan Dipertanyakan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:16

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:03

Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16

Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02

Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Bongkar Praktik Mafia BBM di Halsel: Oknum SPBUN Sayoang Diduga Suplai Solar ke Kapal Tangker EVEREST XL

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:28

IMM Malut Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel Terkait Maraknya Tambang Emas Ilegal

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:48

PETI di Halsel Menjamur, Komitmen Kapolres Hendra Gunawan Dipertanyakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:48

LKBHMI Desak Propam Turun Tangan Dugaan Kekerasan Kabag Ops Polres Ternate Dalam Pengamanan Aksi HMI Cabang Ternate

Berita Terbaru