Banding Ditolak: Dua Anggota Polres Ternate Tetap Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

- Penulis Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

TERNATE,Coretansatu.com– Proses banding atas keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan dua anggota Polisi Polres Ternate, Brigpol AI dan Brigpol RK, akhirnya menemui jalan buntu. Kabar penolakan permohonan banding keduanya telah dikonfirmasi secara resmi oleh Polda Maluku Utara.

Kedua anggota Polri tersebut sebelumnya dijatuhi sanksi berat karena dinilai telah melakukan perbuatan yang mencoreng citra dan marwah institusi. Padahal, keduanya diketahui telah memiliki pasangan sah masing-masing.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kalangan internal Polda Maluku Utara, sidang banding telah digelar beberapa waktu lalu dengan sistem tertutup. Karena sifatnya yang tertutup, sebagian besar pihak di lingkungan kepolisian tidak mengetahui secara rinci jalannya persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi yang beredar di internal menyebutkan banding keduanya ditolak. Namun untuk kepastian resmi, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Humas atau Propam yang menangani kasus ini,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Bram, membenarkan kabar tersebut secara singkat. “Benar, banding keduanya ditolak,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Penolakan banding ini mendapat tanggapan dari praktisi hukum Maluku Utara, Wahyuningsih Madilis. Ia menilai keputusan ini merupakan langkah yang tepat, namun mendesak pihak kepolisian untuk lebih transparan dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Wahyuningsih, perbuatan kedua oknum itu telah merusak nama baik institusi Polri di wilayah Maluku Utara. Oleh karena itu, sanksi tegas sangat diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik.

“Upaya menjaga nama baik Polri harus dibarengi dengan sanksi tegas. Selain itu, penanganan kasus sebaiknya dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa melihat proses hukum yang berjalan secara jelas dan adil,” tegas Wahyuningsih.

Dengan ditolaknya banding ini, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kedua anggota Polwan tersebut kini berlaku secara mutlak.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04