TERNATE,Coretansatu.com– Proses banding atas keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan dua anggota Polisi Polres Ternate, Brigpol AI dan Brigpol RK, akhirnya menemui jalan buntu. Kabar penolakan permohonan banding keduanya telah dikonfirmasi secara resmi oleh Polda Maluku Utara.
Kedua anggota Polri tersebut sebelumnya dijatuhi sanksi berat karena dinilai telah melakukan perbuatan yang mencoreng citra dan marwah institusi. Padahal, keduanya diketahui telah memiliki pasangan sah masing-masing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kalangan internal Polda Maluku Utara, sidang banding telah digelar beberapa waktu lalu dengan sistem tertutup. Karena sifatnya yang tertutup, sebagian besar pihak di lingkungan kepolisian tidak mengetahui secara rinci jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang beredar di internal menyebutkan banding keduanya ditolak. Namun untuk kepastian resmi, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Humas atau Propam yang menangani kasus ini,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Bram, membenarkan kabar tersebut secara singkat. “Benar, banding keduanya ditolak,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Penolakan banding ini mendapat tanggapan dari praktisi hukum Maluku Utara, Wahyuningsih Madilis. Ia menilai keputusan ini merupakan langkah yang tepat, namun mendesak pihak kepolisian untuk lebih transparan dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Wahyuningsih, perbuatan kedua oknum itu telah merusak nama baik institusi Polri di wilayah Maluku Utara. Oleh karena itu, sanksi tegas sangat diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Upaya menjaga nama baik Polri harus dibarengi dengan sanksi tegas. Selain itu, penanganan kasus sebaiknya dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa melihat proses hukum yang berjalan secara jelas dan adil,” tegas Wahyuningsih.
Dengan ditolaknya banding ini, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kedua anggota Polwan tersebut kini berlaku secara mutlak.
Editor : Admin Coretansatu.com








