TERNATE,Coretansatu.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali turun ke jalan. Kali ini, puluhan anggotanya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Kamis (30/4/2026).
Dengan membawa satu unit kendaraan dan peralatan suara, massa aksi menyuarakan tuntutan tegas: segera usut tuntas dugaan korupsi pada proyek normalisasi kali yang tersebar di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek atau yang akrab disapa Bung Tono, menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah berada di meja Kejati. Namun, hingga saat ini perkembangan penanganannya belum terlihat jelas, padahal pihaknya telah berulang kali menanyakan kelanjutannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami kembali bertanya, sejauh mana proses penanganan kasus ini? Kami mendesak agar penyelidikan segera dilakukan secara menyeluruh terhadap dugaan korupsi proyek normalisasi kali di dua pulau tersebut,” ujar Sartono saat memimpin orasi.
Proyek yang menjadi sorotan memiliki total nilai kontrak mencapai Rp7.093.852.483,61 dan berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, mulai dari 2023 hingga 2025. Menurut GPM, proyek ini sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Rinciannya, pada 2023 terdapat 9 paket pekerjaan senilai lebih dari Rp1,6 miliar; tahun 2024 sebanyak 20 paket dengan nilai hampir Rp4 miliar; dan pada 2025 ada 7 paket senilai sekitar Rp1,3 miliar.
Yang menjadi tanda tanya besar, sebagian besar proyek tersebut diduga bersifat fiktif atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban di lapangan. Dugaan ini diperkuat oleh temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang sebelumnya telah meneliti persoalan ini.
Sartono menyoroti fakta mencolok: sejumlah perusahaan pelaksana diketahui mengerjakan pekerjaan di lebih dari dua lokasi yang letaknya berjauhan secara geografis dalam kurun waktu yang sama. Menurutnya, hal itu mustahil terjadi secara teknis dan hanya akal-akalan semata.
“Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa menangani proyek di dua pulau yang terpisah sekaligus dalam waktu bersamaan? Ini jelas rekayasa,” tegasnya.
GPM juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini tidak hanya ke Kejati, tetapi juga ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari kedua lembaga penegak hukum tersebut. Situasi ini dinilai sebagai bukti lemahnya komitmen aparat dalam memberantas korupsi di daerah.
“Kami sudah menyampaikan hal ini berkali-kali, tapi hasilnya nihil. Ini menandakan bahwa komitmen penegak hukum masih sangat lemah dalam menindak kasus korupsi yang merugikan uang rakyat,” tandas Sartono.
Dalam tuntutannya, GPM secara spesifik meminta Kejati segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung. Di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jaunidin Umaternate; mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR aktif, Rosihan Buamona; serta adik Kadis PUPR, Sabarun Umaternate, dan seorang staf honorer bernama Melly.
Tak ketinggalan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, juga masuk dalam daftar nama yang diminta untuk diperiksa. Sebagai pejabat tinggi daerah yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Muhlis diduga kuat menerima aliran dana hasil proyek fiktif tersebut dan mengetahui seluruh alur pengaturannya.
Selain pejabat daerah, para direktur perusahaan pelaksana juga diminta hadir untuk diperiksa. Mereka adalah pimpinan CV. Permata Hijau, Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, Permata Membangun, Permata Bersama, dan Nuril Jaya. Sartono menekankan perlunya verifikasi dokumen pekerjaan serta pengecekan langsung ke lokasi proyek dan klarifikasi kepada masyarakat setempat.
“Penegak hukum harus turun ke lapangan, jangan hanya duduk di kantor. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah kejahatan terorganisir yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dan hak rakyat,” ujar Sartono.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan para tersangka diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Di akhir orasinya, Sartono menegaskan komitmen GPM untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika Kejati maupun Polda Maluku Utara tetap tidak menunjukkan perkembangan hukum yang nyata dan terukur.
“Kami tidak akan diam dan tidak akan berhenti sampai para pelaku korupsi ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Rakyat Kepulauan Sula berhak mendapatkan keadilan atas uang negara yang telah dirugikan,” pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com









