Dugaan Sekda Morotai Main Judol Mencuat, Bupati Perintahkan BKD Lakukan Pemeriksaan Khusus

- Penulis Berita

Sabtu, 25 April 2026 - 15:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua

Foto: Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua

MOROTAI,Coretansatu.com– Dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai berinisial MUA dalam praktik judi online (judol) yang menyita perhatian publik akhirnya mendapatkan respons tegas dari pimpinan daerah. Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menangani kasus ini secara serius dan bertanggung jawab.

Kepala BKD Morotai, Alfatah Sibua, memastikan pihaknya telah menerima arahan langsung dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menindaklanjuti seluruh pemberitaan dan isu yang berkembang di masyarakat.

“Bupati telah memberikan perintah jelas kepada kami. Persoalan ini harus ditangani secara profesional, proporsional, dan yang paling penting transparan, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Alfatah, dikutip dari Infopulau.com.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai langkah awal, BKD akan segera menjadwalkan proses klarifikasi dan pemeriksaan langsung kepada Muhammad Umar Ali selaku Sekda, untuk mendengar keterangan dan penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Alfatah juga menegaskan bahwa hingga saat ini, semua tuduhan yang ada masih berstatus dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia menyebutkan, sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk maupun pihak yang menyatakan diri sebagai pelapor secara sah terkait kasus tersebut.

“Namun meskipun begitu, kami tidak akan tinggal diam. Mekanisme pendalaman dan pemeriksaan tetap akan kami jalankan secara menyeluruh agar tidak ada isu yang menggantung di masyarakat,” tambahnya.

Seluruh proses penanganan kasus ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur secara rinci mengenai kewajiban, larangan, hingga tahapan penjatuhan sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam menjalankan tugasnya, BKD menekankan akan senantiasa mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hal ini dilakukan agar proses hukum dan kepegawaian berjalan adil bagi semua pihak.

Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan, serta berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya guna menghindari kesalahpahaman dan kerusakan citra yang tidak perlu.

“Perkembangan hasil pemeriksaan nantinya akan kami sampaikan secara resmi dan terbuka kepada publik. Kami pastikan tidak ada proses yang ditutup-tutupi,” pungkas Alfatah.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04